OJK Tak Larang Pemberian Kredit ke Masyarakat yang Punya Catatan Angsuran Non-Lancar

14 Jan 2025

IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan satu-satunya faktor pertimbangan bank untuk memberikan kredit. Artinya masyarakat yang memiliki catatan kredit tidak lancar pun masih berpeluang mendapatkan fasilitas kredit pembiayaan perumahan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan SLIK merupakan informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist. SLIK kata dia hanya digunakan untuk meminimalisir asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dalam penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.

"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu," ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/2025).

Mahendra menegaskan tidak ada ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki historis kualitas kredit non-lancar. Hal itu kata dia juga sudah dipraktikan oleh berbagai lembaga jasa keuangan, yakni per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.

"Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil," katanya.

Mahendra mengatakan kelonggaran tersebut sebagai bentuk dukungan OJK kepada program pemerintah untuk pembangunan dan penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah melalui kredit.

"Sekiranya terjadi keluhan, pertanyaan, pengaduan mengenai hal-hal tadi, maka untuk menampung dan merespons dengan tepat, kami akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157," kata Mahendra.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong