OJK Terima 62 Aduan Kendala Pengajuan KPR

05 Aug 2025

IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga Juli 2025 pihaknya telah menerima 62 pengaduan terkait Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengaduan tersebut diantaranya berhubungan dengan SLIK.

"Pada periode 1 Januari hingga 27 Juli 2025, OJK telah menerima 62 pengaduan terkait Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) yang berhubungan dengan SLIK dan telah ditindaklanjuti dengan tingkat penyelesaian 85,48 persen," kata Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025).

Diketahui dalam rangka mendukung program Pemerintah di sektor perumahan, OJK telah menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Selain itu, tercatat 5 layanan pertanyaan yang membahas pengajuan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang terkait dengan SLIK," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 24 Juli 2025, OJK telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 8.929 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal.

Selain itu, kata dia Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat di Indonesia kepada Indonesia Anti Scan Centre (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menganalisis dan melakukan pemblokiran nomor dimaksud jika terbukti digunakan dalam upaya penipuan," katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong