Ombudsman Banten Minta Kejelasan Penerbitan HGB SHM Pagar Laut Tangerang
IVOOX.id – Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta kejelasan soal diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan jika sampai ada penerbitan sertifikat HGB-SHM pada kawasan tersebut, artinya kawasan perairan tersebut telah dianggap sebagai daratan.
Sedangkan hal tersebut kontra dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).
Putusan tersebut, kata Fadli menegaskan bahwa laut adalah milik publik dan dipegang oleh negara dan tidak ada hak kepemilikan, sedangkan yang diberikan di laut adalah izin pemanfaatan.
“Ini kan yang harus diperjelas, sebenarnya ini seperti apa. Ya, agar masyarakat tidak bertanya-tanya, kita meminta secepatnya apakah Kanwil BPN (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional) atau Kantah (Kantor Pertanahan) untuk menjelaskan posisinya seperti apa sih kok bisa sampai keluar HGB?” ujar Fadli, di Serang, Senin (20/1/2025), dikutip dari Antara.
Jika memang ada kekeliruan, kata dia, sebaiknya hal tersebut secepatnya dikoreksi agar tidak berlarut dan dapat meringankan kinerja pemerintah untuk program kerja Astacita.
Selain itu, dia menjelaskan apabila sebuah daratan telah digerus dengan perairan maka wilayah yang terkena itu tidak bisa dikeluarkan SHM karena dianggap tanah tersebut musnah.
“Nah pertanyaan sekarang, ini laut bukan? Kalau itu memang clear laut, makanya Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) memastikan garis pantainya di mana, biar jelas dulu statusnya nih, clear enggak bahwa itu di laut?” ujarnya.
“Kalau memang secara data citra satelit bahwa itu memang clear di laut, ya itu perlu pendalaman lagi, kok bisa HGB-nya keluar? Itu kan pertanyaan berikutnya,” ujar Fadli.
Ia mengatakan kalau pagar laut ke depan diklaim sebagai kawasan reklamasi maka langkah reklamasi harus dilakukan terlebih dahulu, dan mengurus perizinan yang cukup panjang.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu ada pembuktian dan verifikasi soal status kawasan pagar laut tersebut jika dahulunya tanah girik yang terkena abrasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) dalam jumpa pers terkait pagar laut Tangerang, Banten, di Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA/Harianto
Menteri ATR Cek Prosedur SHGB Pagar Laut
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid akan mengecek prosedur penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut kepada Kepala Seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Banten.
Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai prosedur yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat tersebut agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Dia menyampaikan bahwa pengecekan tersebut melibatkan beberapa pihak terkait, mulai dari Kepala Seksi Survei dan Pemetaan yang ada di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, yang harus dimintakan pertanggungjawabannya.
"Setelah ada juru ukur dari KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) butuh pengesahan, karena itu pihak kepala seksi pengukuran dan survei yang ada di dalam Kantah Kabupaten Tangerang juga harus bisa kita mintain pertanggungjawabannya," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025), dikutip dari Antara.
Selain itu, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak juga akan dimintakan keterangan terkait prosedur yang telah dilakukan dalam penetapan hak atas tanah yang digunakan untuk pagar laut tersebut.
Pihak yang bertanggung jawab atas pendaftaran tanah tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur.
"Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Kantah Tangerang) juga akan kita mintain keterangan," ucapnya.
Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memanggil mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang saat ini sudah pensiun untuk dimintai keterangan mengenai keterlibatannya dalam proses penerbitan HGB dan SHM terkait pagar laut itu.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan semua proses yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, serta memberikan kejelasan kepada publik mengenai dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pagar laut di Tangerang.
"Yang selanjutnya adalah Kepala Kantor (Pertanahan) di Tangerang, tapi yang bersangkutan sudah pensiun, juga akan kita panggil, dan akan kita lihat apakah yang bersangkutan terlibat itu atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya, Nusron mengaku bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Menteri ATR menyatakan bahwa pemanggilan tersebut karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut tersebut, yakni sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak.
Diketahui, Menteri ATR mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Kementerian ATR/BPN menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?