Ombudsman RI Ingatkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Harus Berkeadilan dan Transparan

13 Jun 2025

IVOOX.id – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, mengingatkan pemerintah untuk memastikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) benar-benar berdampak pada peningkatan keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa. Ombudsman, katanya, siap terlibat aktif mengawasi jalannya program yang menjadi bagian dari prioritas nasional tersebut.

Dalam sambutannya di Diskusi Tematik Problematika Eksistensi Koperasi Desa Merah Putih, Najih mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, Ombudsman menerima 153 aduan masyarakat terkait koperasi. Sebanyak 39 aduan berkaitan dengan pengawasan, 12 soal pembinaan, dan 8 terkait pembentukan koperasi. Selebihnya, 94 aduan mencakup isu-isu lain yang menunjukkan betapa pentingnya tata kelola koperasi yang baik.

"Data ini menunjukkan perlunya skema pembangunan koperasi desa yang integratif, melibatkan banyak kementerian dan lembaga agar hak-hak warga tetap terlindungi," ujar Najih dalam diskusi secara virtual pada Kamis (12/6/2025).

Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, yang juga hadir sebagai pembicara, menyatakan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih sejatinya dapat memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada beberapa hal mendasar seperti keterlibatan aktif masyarakat, transparansi pengelolaan, dan sistem pendampingan yang berkelanjutan.

Menurut Dadan, ada tiga hal krusial yang perlu diperbaiki pemerintah. Pertama, penyempurnaan petunjuk teknis terkait pengawasan kinerja dan akuntabilitas keuangan koperasi desa. Kedua, pelibatan pemerintah daerah secara aktif dalam proses pembinaan dan pengawasan. Dan ketiga, penyediaan kanal pengaduan yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan langsung.

Ia juga menyinggung aspek anggaran yang tidak kalah penting. Dengan alokasi dana sebesar Rp200 triliun untuk mendukung program prioritas nasional ini, pemerintah dituntut untuk menciptakan sistem pertanggungjawaban anggaran yang solid.

"Penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan secara struktural, baik kepada unit pemerintahan maupun kepada publik. Kita perlu standarisasi dalam skema pembiayaan usaha koperasi agar bisa menekan potensi gagal bayar atau kredit macet," katanya.

Diskusi ini juga dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta akademisi dari STPMD APMD, Sutoro Eko Yunanto.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong