Ombudsman RI Temukan Aktivitas Penambangan Ilegal di IKN
IVOOX.id – Ombudsman RI mengungkap adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang bertentangan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan konsep "hijau" yang diusung untuk IKN. Temuan ini diungkapkan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 19 November 2024.
Dalam investigasi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah wilayah di IKN digunakan oleh penambang ilegal tanpa izin dari Otorita IKN (OIKN). Aktivitas penambangan pasir secara ilegal tersebut terlihat jelas dengan truk-truk yang hilir mudik mengangkut hasil tambang.
“Apa yang disampaikan oleh OIKN untuk menjaga IKN tetap hijau tidak sesuai dengan kenyataan. Faktanya, penambangan liar masih berlangsung di sana,” kata Hery dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Hery menjelaskan, dampak dari aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi pemasukan negara. Selain itu, ia menyayangkan tidak adanya tindakan hukum dari aparat keamanan maupun langkah tegas dari OIKN untuk menangani persoalan ini.
“OIKN tampaknya belum mampu melakukan penindakan yang efektif atau menjalin koordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk terkait infrastruktur dan kesiapan lainnya yang diperlukan,” ujar Hery.
Sebagai langkah perbaikan, Ombudsman RI merekomendasikan agar Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN diterapkan dengan mempertimbangkan regulasi di sektor lain seperti tata ruang dan perizinan. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dan mendukung pengelolaan wilayah IKN yang sesuai dengan visi pembangunannya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?