Pemda Diminta Andil Cegah Laju Konversi Lahan Pertanian
IVOOX.id, Jakarta - Laju konversi lahan pertanian makin mengkhawatirkan. Semua pihak berwenang harus mengambil langkah, termasuk pemerintah daerah harus andil dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian.
"Kita akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama. Pencegahan alih fungsi lahan pertanian, bukan hanya tugas Kementerian Pertanian atau pemerintah pusat saja. Pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi harus ikut terlibat," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel seusai bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (14/1).
Menurut Rachmat Gobel, meningkatnya laju konversi lahan karena masyarakat belum melihat bertani sebagai usaha yang menguntungkan. Padahal, bila dikelola secara profesional, pertanian bisa menghasilkan keuntungan yang besar.
Rahmat menyebutkan laju konversi lahan pertanian perlu untuk dikendalikan karena lahan merupakan faktor esensial dalam kemajuan pertanian Indonesia.
Pertanian, kata dia, merupakan ujung tombak dan pondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya Mentan Syahrul Yasin Limpo juga sempat menegaskan bahwa pihaknya akan melawan pelaku usaha yang mengalihfungsikan lahan pertanian.
Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-undang itu menerapkan sanksi berupa ancaman kurungan selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.
"Kita tidak boleh main-main. Persoalan alih fungsi lahan harus kita lawan secara bersama-sama," kata Mentan saat Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2020 di Depok, kemarin, dikutip Antara.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?