Pemerintah Pastikan 45 Ribu Sumur Minyak akan Dikelola Koperasi, UMKM, dan BUMD

12 Oct 2025

IVOOX.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah telah resmi melegalkan 45 ribu sumur minyak yang tersebar di sejumlah wilayah. 

Pemerintah pusat bersama daerah resmi menyepakati langkah hukum dalam pengelolaan sumur minyak rakyat tersebut melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Melalui kebijakan baru ini, sekitar 45 ribu sumur telah diinventarisasi Kementerian ESDM, melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk dikelola oleh masyarakat melalui Koperasi, UMKM, dan BUMD yang direkomendasikan oleh Kepala Daerah.

Sumur minyak masyarakat ini teridentifikasi berada di enam provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Aturan baru ini juga menekankan pentingnya aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, penciptaan lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi daerah.

Bahlil juga menekankan pentingnya memberi ruang bagi masyarakat daerah untuk berperan langsung. Ia berharap masyarakat dapat bekerja dengan tenang, memiliki pendapatan yang bagus, serta perekonomian daerah berjalan dengan baik.

"UMKM-nya pun, Koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus," ujar Bahlil dalam siaran pers Sabtu (11/10/2025).

Bahlil mengatakan bahwa penguasaan sumber daya alam harus dilakukan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah mendorong perbaikan tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

"Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945) itu kan penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam ini harus sebesar-besarnya untuk rakyat, dan ada demokrasi, ada keadilan. Nah dalam rangka itu, selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya. Tapi mereka nggak punya legal. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini (Permen 14 Tahun 2025), semuanya sudah bisa kita lakukan," ujar Bahlil.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong