Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Bulan Juli-September 2024 Tidak Naik
IVOOX.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tarif listrik pada Triwulan III, yakni Juli–September 2024, tidak mengalami kenaikan.
“Kalau listrik, enggak naik,” ujar Arifin ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta, Jumat (28/6/2024),dikutip dari Antara.
Terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik ini sebagai upaya untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
"Untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam keteranganya Jumat (28/6/2024).
Padahal kata dia apabila mengacu pada parameter dalam menentukan tarif listrik yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan. Namun pemerintah memutuskan untuk menahan harga.
Diketahui sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya," katanya
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Lebih lanjut, Jisman juga menyampaikan tarif listrik subsidi juga dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," kata Jisman.
Pemerintah berharap PT PLN dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?