Pemerintah Persiapkan Aturan Izin Edar Produk Olahraga dengan Skema SNI dan TKDN

08 Dec 2025

IVOOX.id – Pemerintah Indonesia akan mengatur izin edar produk-produk olahraga melalui skema Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.

Menurut Faisol aturan yang akan segera diterbitkan tersebut diharapkan mampu mendorong industri nasional dengan memberikan skala prioritas pada produk-produk buatan jenama-jenama asli Indonesia.

"Saya menyampaikan bahwa kerjasama dengan Kemenpora sudah berlangsung dan akan sampai ke tingkat teknis. Dimana pembahasan mengenai izin edar terhadap produk alat-alat olahraga maupun produk apparel olahraga," katanya seusai mengisi panel diskusi di Indonesia Sports Summit 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (7/12/2025), dikutip dari Antara.

"Jadi (aturan ini) akan meningkatkan produk dalam negeri melalui skema SNI dan TKDN," ujar dia menambahkan.

Faisol menyebut bahwa nantinya skema SNI akan diterbitkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kini persoalan teknis mengenai aturan tersebut sedang dalam tahap pembahasan yang kemudian akan segera diumumkan.

"Jadi SNI sertifikasi terhadap produk akan dikeluarkan secara teknis oleh Kemenpora...kalau Kemenpora tidak meminta (pengeluaran izin SNI) Kementerian Perindustrian tidak bisa melakukan (mengeluarkan izin)," katanya.

Kementerian Perindustrian merilis bahwa ekspor alat olahraga mengalami kenaikan sebesar 4,2 persen selama periode Januari hingga Agustus dengan taksiran nilai ekspor sebesar 84,78 juta dolar AS.

Kenaikan ini diharapkan bisa terus digenjot kedepannya dengan adanya aturan dan skema yang disiapkan oleh Kemenperin dan Kemenpora untuk bisa membawa jenama olahraga lokal bisa naik kelas.

Soroti Praktik White Label di Industri Olahraga

Di kesempatan sama, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan akan menindak tegas praktik white label di industri olahraga yang sangat merugikan pasar domestik.

Menurut Maman praktik white label sama berpengaruh dan merugikannya terhadap pasar domestik laiknya impor baju bekas.

"Bukan hanya sekedar baju-baju bekas, tapi baju impor dari China yang white label masuk dengan banyak sekali tapi enggak ada saringan, enggak ada batasan," kata Maman seusai mengisi panel diskusi di Indonesia Sports Summit 2025 yang berlangsung di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (7/2/2025), dikutip dari Antara.

Maman meyakini produk-produk lokal yang sudah bisa diproduksi sendiri tentu sangat dirugikan dengan adanya praktik ini. Ia tengah mendalami praktik white label dan akan segera mengambil tindakan.

Maman mengatakan diperlukan adanya sinergi dalam memberantas praktik white label.

Kementerian UMKM akan menggandeng Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian untuk menangani persoalan white label.

Praktik white label merupakan pakaian impor baru tanpa label yang kemudian diberikan label ulang ketika sudah memasuki pasar domestik, seolah-olah menjadi produksi dalam negeri.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong