Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangan PLTS di Desa-desa
IVOOX.id – Pemerintah tengah menyusun regulasi untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di desa-desa di Indonesia sebagai bagian dari upaya percepatan swasembada energi.
Dalam acara Indonesia Net-Zero Summit 2025 di Jakarta, Sabtu, 26 Juli 2025, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu diperkirakan akan rampung pekan depan, dengan dia ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Pangan, Air, dan Energi.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan inisiatif ini selaras dengan program 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025.
“Nanti kita akan membangun listrik berbasis solar panel. Sudah dihitung investasinya kira-kira 100 miliar dolar AS,” kata Zulhas, menambahkan bahwa saat ini Indonesia mengeluarkan sekitar 25 miliar dolar AS per tahun untuk subsidi energi, dikutip dari Antara, Sabtu (26/7/2025).
“Jika dana subsidi energi dipakai untuk membangun panel surya, dalam waktu empat hingga lima tahun, kita tidak perlu lagi mengeluarkan subsidi di tahun-tahun berikutnya," ujarnya melanjutkan.
Zulhas menyampaikan nantinya setiap desa akan mengalokasikan 1--1,5 hektare lahan untuk instalasi panel surya. Dengan target 80.000 desa, total lahan yang akan digunakan mencapai sekitar 120 ribu hektare.
Ia menambahkan sistem kelistrikan ini dirancang untuk terintegrasi secara lokal, dimulai dari tingkat desa, lalu kecamatan, hingga kabupaten, dengan penyimpanan energi menggunakan teknologi baterai.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kelistrikan secara signifikan, mengingat biaya listrik dan transmisi melalui PLN saat ini masih tergolong tinggi.
“Jadi nanti panel suryanya berbasis desa, kecamatan, dan kabupaten. Dan diharapkan dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun, Indonesia akan berdaulat di bidang energi, terutama energi baru dan terbarukan,” kata Zulhas.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan energi terbarukan, khususnya berbasis energi surya berperan penting dalam mewujudkan swasembada energi di desa.
Prabowo mengatakan pemanfaatan energi surya mampu menghadirkan akses listrik secara merata, termasuk di pulau-pulau terpencil dan wilayah pegunungan.
"Dengan energi tenaga surya, setiap desa bisa swasembada energi, setiap kecamatan dan setiap kabupaten bisa swasembada energi, pulau-pulau terpencil akan punya energi," ujar Prabowo saat peresmian pengoperasian sejumlah pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan PLTS di Bondowoso, Jawa Timur, 26 Juni 2025, dikutip dari Antara.
Target Atasi Gunung Sampah dalam Dua Tahun
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang menggunung dalam waktu dua tahun dengan program waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Zulhas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat prihatin dengan kondisi sampah di Indonesia, termasuk timbunan sampah di Bantargebang, yang disebut-sebut telah mencapai ketinggian setara gedung 20 lantai.
"Saya ditanya oleh Pak Prabowo, 'Ini sampah kita mau menggunung? Sebagai negara besar kita malu. Di Bantargebang sampah kita setara dengan gedung 20 lantai. Bagaimana menyelesaikan?' Saya bilang, 'Pak, kasih saya Keppres (Keputusan Presiden), dua tahun saya selesaikan'," kata Zulhas, dikutip dari Antara (26/7/2025).
Pemerintah menargetkan penanganan sampah berskala besar, khususnya yang berkapasitas di atas 1.000 ton, dengan teknologi waste to energy. Zulhas menekankan bahwa teknologi ini, yang mengubah sampah menjadi sumber energi, telah terbukti efektif dan banyak diterapkan di berbagai negara maju.
Zulhas mengakui bahwa selama sembilan bulan ia menjabat, proses pembangunan fasilitas PSEL kerap terkendala birokrasi yang rumit dan berbelit.
"Setiap mengambil langkah-langkah tertentu, urusannya itu rumit, ruwet, berputar-putar. Padahal banyak pihak yang berminat terhadap proyek ini. Ini juga menguntungkan,” kata dia.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah sedang dalam tahap finalisasi penyusunan regulasi baru yang diharapkan rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan. Zulhas menyebut regulasi ini akan menyederhanakan rantai birokrasi yang panjang.
Sebelumnya, proses PSEL membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak, mulai dari DPRD kabupaten/kota, gubernur, DPRD provinsi, bupati, menteri keuangan, menteri lingkungan hidup, menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), baru kemudian PLN.
Ia menyebut dengan regulasi baru, peran pemerintah daerah (pemda) akan lebih fokus, yaitu hanya wajib menyediakan lahan dan mengangkut sampahnya. Sementara itu pembahasan dengan PLN serta urusan subsidi akan difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat.
“Jadi nanti pemda cukup menyediakan lahannya dan mengangkut sampahnya. Kami berunding dengan PLN, pemerintah yang bayar subsidi. Pemda, pemerintah pusat, dan PLN, jadi satu penanganannya oleh pemerintah,” kata dia.
"Kalau ini jadi, insyaallah dua tahun sampah yang rumit-rumit itu, yang besar-besar bisa kita atasi dengan sistem incinerator waste to energy,” ujar dia menambahkan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?