Pemprov Jabar Beri Surat Teguran kepada PT TRPN Terkait Pagar Laut di Bekasi

27 Jan 2025

IVOOX.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan surat teguran terhadap PT TRPN buntut pemagaran laut ilegal di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang sebelumnya sudah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. 

"Yang pertama dan segera dilakukan adalah, kita akan kirim surat teguran atau peringatan dari Pemda Provinsi Jabar kepada PT TRPN terkait pagar laut yang tidak berizin," ujar Sekda Jabar Herman Suryatman dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Senin (27/1/2025).

Herman menjelaskan, penyegelan pagar laut oleh KKP dilakukan pada 15 Januari 2025, yang sebelumnya sudah dilakukan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar dan KKP.

"Setelah kita koordinasi dengan KKP, termasuk di lingkup Pemdaprov Jabar, maka dipastikan pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut," katanya.

Menurut Herman, pemiliknya adalah PT TRPN, bersertifikat dengan luas 4 hektare dan panjang 4 km. Berada di luar zona energi, tetapi tidak berizin dari KKP dalam bentuk surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Selain itu, menurut Herman, lokasi pagar laut tersebut diluar objek sewa menyewa antara PT TRPN dengan Pemda Provinsi Jabar yang diperuntukan pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan.

"Lahan yang masuk objek PKS (Perjanjian Kerja Sama) seluas 5.700 meter persegi yang diperuntukkan untuk akses jalan, dari 7,4 hektare milik Pemda Provinsi Jabar. Sebagai kompensasi sosial, PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor)," ujarnya.

Herman menambahkan, walaupun penegakan hukum terkait pagar laut menjadi domain KKP, yang saat ini sedang didalami pemberian sanksi dendanya, dari sisi pengawasan masih dalam kewenangan Pemda Provinsi Jabar (radius 12 mil), meliputi eksplorasi, eksploitasi maupun konservasi.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Perda Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022 tentang RTRW Laut.

Selain memberikan surat teguran Pemda Jabar juga meminta PT TRPN menaati dan melaksanakan semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial.  

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong