Pemprov Jabar Kalah dalam Putusan Gugatan Kepemilikan Lahan SMAN 1 Bandung

19 Apr 2025

IVOOX.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa soal kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.

Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," dikutip dari Antara, Jumat (18/4/2025).

Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat atas lahan itu batal dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.

Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.

Pemprov Jawa Barat memastikan akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni naik banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.

"Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita," kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin dalam pesan singkatnya di Bandung, Jumat (18/5/2025), dikutip dari Antara.

Arief mengatakan sampai saat ini, pihaknya belum menerima berkas lengkap putusan fisiknya. Diperkirakan dalam beberapa hari ini pihaknya baru akan menerima berkas lengkap tersebut.

"Pasti kita pelajari dulu hasil putusannya," ucap dia.

Terkait putusan tersebut, Arief mengatakan pihaknya menilai adanya ketidakadilan atas kasus yang berkaitan erat dengan kepentingan umum ini yakni bangunan sekolah aktif.

"Pasti ada sesuatu hal yang kita pertimbangkan juga. Kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang, jadi nantinya kamu pelajari dulu," tutur Arief.

Diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong