Penetapan UMP/UMK 2025 Ditargetkan Rampung Sebelum 25 Desember 2024

30 Nov 2024

IVOOX.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral (UMSK), ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024.  

"Kami sedang buat timelinenya. Kami kejarkan sebenarnya sesudah ini, Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal, sebelum 25 Desember," kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024), dikutip dari Antara.

Menaker mengharapkan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk provinsi, kota, dan kabupaten untuk mendukung kebijakan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengadakan sosialisasi untuk memastikan semua pihak memahami kebijakan yang sedang dijalankan, mengingat kondisi tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.  

Terkait persetujuan kenaikan upah sebesar 6,5% yang telah diputuskan Presiden, Menaker menegaskan bahwa pemerintah berharap semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dapat memahami keputusan ini sebagai langkah terbaik untuk bangsa.

“Kita hopefully ya. Dan saya yakin Insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik,” katanya.

Yassierli berharap keputusan Pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 dapat dipahami oleh buruh dan pengusaha.

Yassierli mengatakan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah mengetahui besaran kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen tersebut.

"Ini adalah yang terbaik. Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum ya," kata Yassierli.

Terpisah, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menekankan penetapan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) perlu mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di dunia usaha, yakni pelaku industri, buruh dan pencari kerja.

Menurut dia, upah minimum bukanlah instrumen yang tepat dalam meningkatkan daya beli masyarakat melainkan treshhold atau batas bawah upah yang membedakan sektor formal dan sektor informal.

Ia menyampaikan kebijakan upah minimum secara tepat akan membuka kesempatan bekerja di sektor formal bagi masyarakat di tanah air, memberikan perlindungan buruh yang lebih baik, serta menjamin kelangsungan dunia usaha.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong