Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom jadi Tersangka
IVOOX.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menetapkan seorang penumpang penerbangan Lion Air berinisial H (42 tahun) sebagai tersangka atas tindakan yang mengaku membawa bom ke dalam pesawat.
"Yang membuat penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar. Hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Senin (4/8/2025), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, dengan penetapan sebagai tersangka atas melanggar Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maka diancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
"Di mana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," ujarnya.
Ronald bilang, dalam penanganan perkara ini, tim Otoritas Keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdiri dari penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka dan delapan orang sebagai saksi.
"Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa delapan orang saksi, kemudian kita juga memeriksa CCTV dan menyita rekaman video yang beredar di masyarakat, serta menyita barang bukti tersangka," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa motif tersangka dengan mengaku membawa bom ke dalam pesawat lantaran kesal setelah menjalani perjalanan penerbangan yang cukup intens.
Sehingga, kondisi psikologis yang bersangkutan tidak stabil.
"Pengakuannya dia terbang dari Merauke-Makassar, kemudian ke Jakarta-Kualanamu," ucapnya.
Selama proses pemeriksaan, kata Dia, kondisi psikologis tersangka masih tidak stabil. Maka sebagai melengkapi penyelidikan pihaknya akan memanggil keluarga yang bersangkutan.
"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif," ungkapnya.
Hingga kini, untuk tersangka telah ditahan dan masih akan menjalani proses pemeriksaan sebagai pendalaman penyidikan.
"Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap yang bersangkutan tetap kami proses sesuai dengan ketentuan berlaku," kata dia.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial (medsos) terkait cuplikan seorang penumpang pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu yang mengamuk dan berteriak adanya bom dalam kabin pesawat itu.
Hal tersebut, disampaikan salah satu penumpang bentuk protes atas pesawat yang ditumpanginya mengalami keterlambatan.
Dengan tindakannya itu, membuat kru pesawat Lion Air melakukan tindakan Return to Apron (RTA) atau prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan.
Penjelasan Manajemen Lion Air Soal Ancaman Bom JT-380 Soetta-Kualanamu
Manajemen Lion Air Grup memberikan penjelasan terkait adanya ancaman bom pada pesawat dengan nomor penerbangan JT-308 rute Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta/CGK)- Bandara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara) pada Sabtu , 2 Agustus 2025.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan informasi terjadinya ancaman kedaruratan ini akibat ulah salah satu penumpang di maskapai itu.
"Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin," katanya dalam keterangan resmi diterima di Tangerang, Minggu (3/8/2025), dikutip dari Antara.
Sebelumnya, penerbangan dengan pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH itu mengangkut 184 penumpang. Sseluruh prosedur keberangkatan berjalan normal hingga pesawat selesai proses push back (mundur dari posisi parkir) dan bersiap menuju taxiway (landas hubung).
Namun, lanjut Danang, sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin mengkonfirmasi terkait adanya ancaman bom yang dilakukan oleh penumpang. "Informasi segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat," ujarnya.
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan setelah pintu pesawat ditutup maka dikategorikan sebagai Return to Apron (RTA) atau prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan.
Kendati demikian sebagai langkah penanganan keamanan, pihaknya langsung melakukan RTA. Sementara untuk penumpang berinisial H yang menginformasikan ancaman bom itu diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang.
Pihak berwenang dimaksud adalah petugas keamanan bandara, Otoritas Bandara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), serta kepolisian, untuk investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat dalam menjalankan standar keselamatan serta keamanan penerbangan yang berlaku," ungkapnya.
Kemudian terhadap seluruh penumpang, bagasi, dan barang bawaan, diturunkan serta diperiksa ulang oleh petugas keamanan bandara. "Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya," ucapnya.
Kemudian pihaknya menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW pada hari yang sama. "Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (2/8) dan telah mendarat di Bandara Internasional Kualanamu," tuturnya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?