Perjanjian Ekstradisi Kuatkan Penegakan Hukum Lintas Negara
IVOOX.id, Jakarta – Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dr Mahmul Siregar berharap perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bisa lebih menguatkan penegakan hukum yang bersifat lintas negara.
"Ekstradisi antara Indonesia-Singapura ini tentunya memberi manfaat untuk Indonesia, salah satunya apabila terjadi kejahatan transnasional lintas negara," kata dia melalui keterangan tertulis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterima di Jakarta, Jumat.
Kejahatan lintas negara yang dimaksud misalnya korupsi, pencucian uang, kejahatan narkotika, terorisme dan pendanaan terorisme.
Mahmul mengatakan dengan adanya perjanjian ekstradisi, maka aparat penegak hukum di Indonesia akan lebih mudah menangkap dan membawa pelaku kejahatan yang bersembunyi di Singapura untuk dibawa dan diadili di Tanah Air.
"Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini maka kejahatan lintas negara bisa kita proses dengan mudah," ujar dia.
Artinya, para pelaku kejahatan lintas negara seperti korupsi, terorisme, pendanaan terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika dan lain-lain tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.
Selanjutnya, kata dia, proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura harus segera dilakukan pemerintah dan DPR RI. Tujuannya, agar perjanjian ekstradisi yang berlaku surut 18 tahun itu dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
"Selanjutnya adalah ratifikasi agar penegakan hukum secara timbal balik antara Singapura dan Indonesia bisa dilaksanakan," ujarnya.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau.
Perjanjian tersebut ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian Flight Information Region (FIR) dan Defense Cooperation Agreement (DCA).
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?