PNBP Dari Denda DMO Batubara Rp1,83 Triliun
IVOOX.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pembayaran denda dan kompensasi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan domestic market obligation (DMO) mencapai sebesar Rp1,83 triliun sampai 30 Juni 2022.
"Ada penerimaan Rp1,83 triliun yang berasal dari 240 perusahaan dan ini menjadi sumbangan cukup baik dari sisi PNBP minerba," kata Direktur PNBP Sumber Daya Alam (SDA) dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) DJA Kementerian Keuangan Kurnia Chairi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.
Kurnia menjelaskan pengenaan denda dan dana kompensasi kepada perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan DMO ini telah diatur melalui PMK 17/PMK.02/2022 dengan beberapa tujuan.
Yakni, menjamin ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri sebagai bahan baku industri serta menjaga keberlangsungan industri dalam negeri terutama untuk pemenuhan kepentingan umum seperti PLN maupun industri lainnya seperti industri semen, pupuk dan industri baja
Tujuan lain untuk meningkatkan kepatuhan BUP dalam memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara di dalam negeri.
Menurut Kurnia, kontribusi pembayaran denda dan kompensasi oleh perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan DMO ini cukup signifikan dalam menyumbang PNBP sektor minerba.
Hal tersebut karena aturan PMK 17/PMK.02/2022 baru diterbitkan pada 1 Maret 2022 sehingga denda dan dana kompensasi batu bara baru dikumpulkan sejak Maret sampai Juni 2022.
Secara rinci, pemerintah telah mendapat Rp740,4 miliar pada Maret, Rp878,3 miliar pada April, Rp143,3 miliar pada Mei, dan Rp70,4 miliar pada Juni.
Kurnia memperkirakan potensi penerimaan PNBP dari denda dan dana kompensasi pemenuhan DMO batu bara mencapai Rp2,73 triliun sampai akhir tahun yang berasal dari denda Rp184,66 miliar dan kompensasi Rp2,19 triliun.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?