Polda Bali Lepas WNA Rusia yang Dituduh Terlibat Perampokan Bule Ukraina
IVOOX.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali melepaskan warga negara asing asal Rusia Khasan Askhabov (30 tahun) karena terbukti tidak terlibat dalam tindakan penculikan dan perampokan bule Ukraina Igor Lermakov.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan setelah memeriksa WNA yang ditangkap pada Kamis (30/1/2025) itu, penyidik tidak menemukan bukti bahwa KA masuk dalam daftar 9 orang yang dicari polisi.
"Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti keterlibatan, karena pada saat kejadian yang bersangkutan berada di Dubai," ungkap Sandy dikutip dari Antara, Sabtu (1/2/2025).
Dia mengatakan setelah statusnya tidak terbukti, KA langsung dibebaskan dan melanjutkan perjalanannya ke Dubai.
Secara terpisah, Kuasa Hukum KA, Edward Pangkahila mengatakan kliennya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Salah satunya, KA tidak berada di Bali saat Igor Lermakov mendapatkan tindakan perampokan dan penculikan.
Selain itu, saat dikonfrontasi dengan korban Igor Lermakov, korban tidak yakin akan kesaksiannya dan tidak pernah bertemu dengan KA sebelumnya.
Karena itu, setelah diperkuat dengan bukti-bukti yang dibeberkan oleh KA, tuduhan kepada KA akhirnya terbantahkan.
Setelah itu, KA diperkenankan untuk pulang ke Dubai untuk bertemu keluarganya.
Sebelumnya, KA ditangkap petugas gabungan Polda Bali dan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dia diduga salah satu dari sembilan komplotan yang menculik dan merampok WNA Ukraina.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Bali, sedang menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial ll. Dalam sebuah rekaman video, seorang WNA Ukraina dan sopirnya menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto sekitar Rp 3,4 miliar.
Peristiwa tersebut, diketahui terjadi pada 15 Desember 2024. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.
Dalam perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil, mobil pertama merk Alphard dengan memblokade jalan dari depan dan satu dari arah belakang.
Kemudian, saat mobil dari depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol. Lalu mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kemudian, saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Mereka lalu memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
"Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor," ujar Sandy.
Kemudian, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta materi kurang lebih sebesar Rp 3.496.790.194.
Kemenpar Minta Tuntaskan Kasus Penculikan Warga Ukraina
Kementerian Pariwisata minta pihak kepolisian hingga tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang beranggotakan instansi pemerintah untuk menuntaskan kasus penculikan warga Ukraina yang diculik oleh geng asal Rusia di Bali.
“Kami selaku pemerintah yang bergerak di sektor pariwisata sangat yakin dengan kinerja aparat keamanan Indonesia, terutama dalam hal ini pihak kepolisian dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mampu menuntaskan hal ini dengan baik,” kata Deputi Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Menanggapi kasus penculikan WNA asal Ukraina di Bali, Hariyanto menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa II dan sopirnya, A. Dari kasus tersebut, Kemenpar terus mendorong dan mengupayakan agar keamanan di Indonesia, baik untuk wisatawan mancanegara maupun nusantara semakin optimal dari waktu ke waktu, dengan koordinasi intensif lintas sektor.
Maka dari itu, ia meminta agar pihak kepolisian dan PORA yang sudah dibentuk melalui SK Kepala Kanwil nomor W.20.407.- GR 03.06 Tahun 2024, menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Bali.
“Kementerian Pariwisata bersama Pemerintah Daerah Bali dan Satuan Tugas (Satgas) akan menindak tegas wisatawan pelanggar aturan guna menjaga keamanan dan kenyamanan sektor pariwisata di Bali,” ujar Hariyanto.
Selain bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian serta stakeholder terkait, Kemenpar juga mendorong sejumlah upaya dijalankan oleh pemerintah setempat agar keamanan pariwisata di Bali dapat terus diperketat.
Beberapa di antaranya yakni menyediakan Aplikasi Love Bali oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Aplikasi itu dibuat sebagai sarana promosi gerakan cinta bali dalam rangka melestarikan keutuhan dan keseimbangan alam Bali (Tri Hita Karana), dengan menyosialisasikan kebijakan Pemerintah Daerah terkait kepariwisataan Bali seperti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan selama di Bali dan informasi penyelenggaraan event pariwisata di Bali.
“Kemenpar juga membuat dan menyosialisasikan Do's and Don’ts untuk wisatawan, membentuk Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas Tim PORA untuk penertiban orang asing yang menyalahi ketentuan,” katanya.
Di samping itu Kemenpar telah membentuk Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Provinsi Bali, mendorong tumbuh dan berkembangnya Desa-Desa Wisata agar masyarakat Bali tidak sekadar menjadi objek industri pariwisata, namun juga menjadi subjek pariwisata serta mendorong kemajuan daerah berdasarkan keunggulan potensi dan karakteristik wilayah untuk memperkuat ekosistem kepariwisataan Bali.
Kemenpar juga telah mengusulkan penataan pembangunan akomodasi pariwisata seperti hotel, vila dan alih fungsi lahan dan tempat hiburan di kawasan Sarbagita melalui revisi beberapa ketentuan perizinan berusaha pada online single submission (OSS).
Di antaranya dengan memberikan peran kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk dapat memberikan rekomendasi dalam proses perizinan akomodasi, khususnya oleh PMA dan mengubah tingkat risiko perizinan berusaha oleh PMA dari tingkat risiko rendah dan menengah rendah menjadi risiko menengah tinggi dan tinggi.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Bali, sedang menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial ll.
Dalam sebuah rekaman video, seorang WNA Ukraina dan sopirnya menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto sekitar Rp 3,4 miliar. Peristiwa tersebut, diketahui terjadi pada 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?