Polda Sumut Sita 30 Kilogram Sabu-sabu dari Perbatasan Malaysia
IVOOX.id – Personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap peredaran 30 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari perairan perbatasan Malaysia.
"Kami tidak akan berhenti, semua pihak yang terlibat akan diburu tanpa ampun," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Sabtu (31/5/2025), dikutip dari Antara.
Kombes Pol. Jean Calvijn menduga barang bukti itu berasal dari perairan perbatasan Malaysia atas perintah seseorang pria berinisial A yang masih tahap penyelidikan.
Hal ini diungkapkan oleh pelaku yang merupakan pria berinisial AM dengan memperoleh sabu-sabu itu dari perbatasan Malaysia, dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K yang masih dalam penyelidikan.
"Pengungkapan itu kembali membuktikan bahwa jaringan narkoba terus mencari celah, termasuk lewat jalur laut," tutur dia.
Ia mengatakan pengungkapan peredaran 30 kilogram sabu-sabu itu berawal dari penangkapan tiga pria berinisial AM, U, dan I di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (27/5/2025).
Penangkapan itu berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar Gerbang Tol Brandan, Langkat. Tim lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut.
"AM dan U ditangkap di lokasi dengan membawa berisi 28 yang ternyata berisi sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram," katanya.
Setelah pengembangan dengan menangkap I di Desa Perlis, di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang disita di kediaman pelaku sebanyak 2.000 gram.
"Upah yang dijanjikan kepada pelaku Rp 10 juta per kilogram atau Rp 300 juta jika transaksi berhasil. Akan tetapi, mereka baru menerima Rp 5,5 juta sebagai uang operasional awal," ucapnya
Kini ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, petugas masih mengejar otak pelaku pada peredaran narkoba tersebut.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?