Polisi Bongkar Praktik Online Scamming Perdagangan Saham dan Aset Kripto Fiktif

03 May 2025

IVOOX.id – Polda Metro Jaya membongkar praktik online scamming (penipuan dalam jaringan) dengan modus perdagangan saham dan aset kripto.

Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu menyebut para korban ditawari investasi saham melalui media sosial seperti Facebook dengan iming-iming keuntungan mencapai 150 persen.

"Di sinilah kelompok pelaku ini menggunakan sarana teknologi informasi. Mereka memanipulasi supaya korban mau menuruti apa yang disampaikan para pelaku," ungkap Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025), dikutip dari Antara.

Dari laporan para korban yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal online scamming tersebut mencapai Rp 18,3 miliar lebih (Rp 18.332.100.000), dengan korban sebanyak delapan orang.

"Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu," kata Roberto.

Roberto membeberkan ada dua tersangka yang ditangkap Kepolisian, salah satunya adalah warga negara Malaysia berinisial YCF dan satu tersangka asal Indonesia bernama SP.

"Warga Malaysia ini datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan terhadap tersangka satu lagi, yaitu SP yang merupakan warga negara Indonesia. SP ini direkrut untuk mempersiapkan rekening, juga PT-PT fiktif yang terdaftar di AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI)," kata Roberto.

Tersangka SP, kata dia, berperan mencari orang-orang yang bersedia memberikan identitas sebagai syarat pembuatan rekening dan kelengkapan kepemilikan sejumlah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai embel-embel saham fiktif.

"Jadi YCF ini yang memberikan modal, dana kepada tersangka SP untuk proses pembuatan rekening-rekening dan perusahaan itu," kata Roberto.

Selanjutnya, kedua tersangka membawa semua dokumen perusahaan, rekening, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk transaksi (penipuan) secara online.

"Ada handphone, kartu SIM Indonesia. Nanti itu akan diberikan kepada jaringan mereka di Malaysia yang kemudian akan digunakan untuk melakukan online scam," ungkap Roberto.

Gandeng Interpol untuk Telusuri Uang Korban

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya dan organisasi kepolisian internasional (international criminal police organization/Interpol) berkoordinasi untuk menelusuri jejak saham atau uang yang diinvestasikan para korban di sebuah situs investasi fiktif buatan tersangka berinisial YCF dan SP.

Roberto mengatakan bahwa uang yang diinvestasikan para korban masih berbentuk aset kripto sehingga perlu kerja sama dengan Interpol untuk menelusuri jejak perginya saham itu.

"Jadi, seluruh rekening perusahaan (investasi bodong) tersebut, ketika menerima uang dari korban ini langsung diubah ke dalam aset kripto dan dikirimkan ke beberapa penukar di luar negeri. Ini masih memerlukan bantuan dari pihak-pihak terkait, termasuk Interpol," kata Roberto.

Adapun modus dari penipuan dalam jaringan (online scammer) yang dilakukan YCF dan SC dengan cara membuat situs (website) fiktif yang mencerminkan keadaan nyata (realtime) dari pasar saham untuk mengelabui korban agar berinvestasi di situs tersebut.

Roberto menyebut para korban bisa melihat naik turunnya harga saham bahkan nilai bitcoin (untuk transaksi kripto) di situs tersebut sehingga korban makin percaya.

"Misalnya bitcoin itu nilai rupiah atau nilai dolarnya berapa. Itu sama yang ditampilkan aplikasi-aplikasi lain. Nah inilah yang membuat para korban merasa yakin," kata Roberto.

Selain itu, ketika memasuki situs saham fiktif itu, para korban juga diarahkan melalui konferensi video oleh seorang yang seolah-olah nyata, namun ternyata itu adalah kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Laporan para korban yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian delapan orang korban mencapai Rp18,3 miliar lebih.

"Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu," kata Roberto.

Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan dengan pasal 45 A ayat 1 Jo. pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong