Polisi Usut Grup Facebook Fantasi Sedarah, Masyarakat Diminta Tak Sebar Ulang Isi Konten
IVOOX.id – Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu mengatakan, pihaknya kini tengah mengusut grup Facebook dengan nama akun Fantasi Sedarah yang dalam unggahannya mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat.
Roberto mengatakan, polisi tengah melacak orang-orang yang terlibat dan berperan besar dalam grup tersebut. Penyelidikan dilakukan berkoordinasi dengan Meta dan Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi).
“Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi. Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan,” ujarnya pada Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut dia meminta warga untuk tidak membagikan ulang konten yang sudah tersebar. Pasalnya kata dia dalam unggahan di grup tersebut banyak menampilkan foto anak dengan tulisan yang melanggar UU Kesusilaan.
“Kami meminta agar penyebaran kembali (re-share) konten yang ada dalam akun grup yang sudah ditangguhkan/ditutup oleh provider Meta tersebut dalam bentuk tangkapan layar, terutama yang ada foto anak dengan kalimat melanggar UU Kesusilaan/Pornografi tidak dilakukan kembali dengan tujuan apa pun,” ujarnya.
Roberto menekankan banyak konten dari grup tersebut yang mengobjektifikasi dan mengeksploitasi anak. Dia berharap pengguna internet dapat lebih bijak dan tidak menyebarluaskan konten tidak pantas yang merugikan anak-anak tersebut.
“Karena akan menambah penyebaran konten-konten terkait kejahatan pornografi anak (child sexual exploitation material/CSEM),” katanya.
Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga mengecam keras terkait keberadaan grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah" yang mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) POLRI terkait keberadaan grup Facebook tersebut.
"Kemen PPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan incest yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak. Kemen PPPA telah melakukan upaya preventif berupa koordinasi untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut," ujar Titi Eko dalam siaran pers dikutip Minggu (18/5/2025).
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?