Potensi Tambahan Penerimaan Negara Dari Penerapan UU HPP Rp137,55 Triliun
IVOOX.id, Jakarta - Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai penerimaan negara dari penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP mencapai Rp137,55 triliun per tahun.
“UU HPP ini dari beberapa ketentuan mampu menghasilkan penerimaan sebesar Rp137,55 triliun atau 0,77 persen dari PDB, ini dari beberapa ketentuan saja,” kata Fajry saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran DPR RI yang disiarkan secara daring, Rabu.
Fajry menyampaikan bahwa tidak semua cluster di UU HPP membawa dampak positif bagi penerimaan negara karena bergantung pada masa berlaku serta aturan turunan, seperti kenaikan tarif PPN yang tidak membutuhkan aturan turunan dan akan langsung terdampak pada penerimaan negara. Sedangkan pungutan pajak karbon membutuhkan aturan turunan dan teknis administrasi untuk dapat menghasilkan penerimaan negara.
“Dari beberapa ketentuan lain kami tidak bisa kuantifikasi potensinya karena tidak ada aturan turunan yang dikeluarkan pemerintah atau tidak ada data di tingkat mikro,” ujar Fajry, dikutip Antara.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?