PT Hamawas Operasikan Fungsional Tol Kuala Tanjung–Parapat pada Libur Natal dan Tahun Baru
IVOOX.id – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mengoperasikan secara fungsional ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) sebagian Seksi 4 Dolok Merawan-Pematang Siantar segmen Sinaksak-Simpang Panei sepanjang 12,59 kilometer, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Fungsional segmen Sinaksak-Simpang Panei dibuka pada 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pukul 07.00-17.00 WIB," ujar Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhiddin dalam keterangan resmi yang diterima di Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/12/2025), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan persiapan pengoperasian, seperti kelengkapan sarana dan prasarana, pendukung operasional ruas tol, kesiapan personel serta kelengkapan rambu penyediaan fasilitas keselamatan telah dilakukan.
Selain itu, dia menambahkan, perusahaan juga telah mengoptimalkan sistem monitoring lalu lintas untuk memberikan kelancaran dan keamanan pengguna jalan selama akan dibukanya secara fungsional ruas Tol Sinaksak-Simpang Panei.
'Kami menegaskan walaupun ruas Tol Sinaksak-Simpang Panei telah difungsionalkan guna mendukung kelancaran mobilitas momen Nataru 2025/2026, kami berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas infrastruktur jalan dan pelayanan tetap prima sehingga masyarakat dapat melaluinya dengan aman dan nyaman," kata dia lagi.
Dindin mengatakan ruas Tol Sinaksak-Simpang Panei akan menjadi pemecah kemacetan yang sering terjadi di Kota Pematang Siantar serta mampu menjadi game changer dalam memudahkan distribusi logistik yang efisien dan pengembangan kawasan industri, serta pariwisata di Sumatera Utara.
"Selama masa fungsional, segmen Sinaksak-Simpang Panei tidak dikenakan tarif tambahan (Rp 0). Namun, pengguna yang masuk dari arah Medan/Tebing Tinggi dan melakukan perjalanan pada ruas yang sudah beroperasi tetap dikenakan tarif existing sesuai ketentuan pada Gerbang Tol (GT) yang berlaku," kata dia pula.
Berdasarkan Surat dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait Pelaksanaan Pengoperasian Jalan Tol Tahap Konstruksi secara Fungsional sebagai Jalur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 dan Dirlantas Polda Sumut. Ruas fungsional melayani kendaraan Golongan I (non-bus) dan dapat dibuka 2 arah dengan memperhatikan situasi dan kondisi kepadatan arus kendaraan yang melintas di Jalan Nasional.
Dindin berharap dengan dibukanya secara fungsional ruas Sinaksak-Simpang Panei dapat meningkatkan kelancaran mobilitas serta memberikan pengalaman berkendara yang lebih efisien bagi masyarakat.
"Langkah ini menjadi wujud komitmen kami agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan tiba lebih cepat untuk berkumpul bersama keluarga, merayakan Natal dengan penuh kehangatan dan kebahagiaan," ujar dia pula.
Dalam fungsional tersebut, ia mengatakan perusahaan bersama pemangku kebijakan terkait menyediakan posko pelayanan guna melayani serta memastikan keamanan pengguna jalan selama melintas.
"Sejumlah 38 Unit Armada Siaga telah disiapkan terdiri dari mobil derek, patroli jalan raya, rescue dan ambulans untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pengguna jalan," ujarnya lagi.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?