PT KAI Tutup Perlintasan Sebidang Tanpa Izin di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

27 Jun 2024

IVOOX.id – Perlintasan sebidang kereta api sering menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Untuk mengurangi risiko ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daop 1 Jakarta melakukan penutupan sejumlah perlintasan sebidang KA yang tidak memiliki izin. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko menyebutkan bahwa ada 267 perlintasan sebidang resmi dan 236 perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah Daop 1 Jakarta. "Di tahun 2023, telah diprogramkan penutupan sebanyak 22 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta dan terealisasi sebanyak 15 perlintasan. Kemudian, telah diprogramkan sebanyak 19 perlintasan di tahun 2024, dan saat ini, Juni 2024, Daop 1 Jakarta telah menutup 6 perlintasan," ujarnya.

Ia mengatakan, penutupan perlintasan sebidang terakhir dilakukan pada Rabu (26/6/2024), di perlintasan sebidang liar KM 39 +600 petak jalan Citayam - Cibinong di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor,

Sebelum pelaksanaan penutupan, sosialisasi telah dilakukan terhadap masyarakat sekitar.

"Penutupan kali ini juga didukung dan dihadiri oleh unsur kewilayahan, Kecamatan Bojong Gede, Desa Parung Panjang, Dishub Bogor, dan BTP (Balai Teknik Perkeretaapian) Jakarta," kata Ixfan.

Ia mengatakan ada tiga unsur utama untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api, yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. Evaluasi perlintasan harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala, sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 2.

"Upaya penutupan perlintasan sebidang ini memerlukan dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama," kata Ixfan.

Di sisi penegakan hukum, diperlukan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. Pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 sesuai dengan Pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas. Selain itu, Pasal 310 UU Lalu Lintas menetapkan sanksi lebih berat untuk kecelakaan yang menyebabkan kerusakan, luka, atau kematian. Dari sisi budaya, perlu ada kesadaran dari pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.

"Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api, tidak hanya pelanggar yang mengalami kerugian, tetapi PT KAI pun turut dirugikan," ujar Ixfan.

Sekretaris Desa Parung Panjang, Ali Idris, menyatakan dukungannya atas penutupan perlintasan tersebut. "Saya sangat senang dan mendukung penutupan ini demi keselamatan bersama, agar warga tetap disiplin dan anak-anak tidak bermain di jalur KA," ujar Ali Idris.

Winanda Mashlahat, perwakilan dari BTP Jakarta berharap agar pemerintah daerah mendukung penutupan perlintasan liar yang dibuat oleh warga masyarakat. "Perlintasan liar merupakan titik rawan kecelakaan dan berpotensi besar jika diabaikan," katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong