Pungli hingga Kekerasan Disorot, Ombudsman Desak Kementerian Imipas Benahi Lapas Cibinong

06 Oct 2026

IVOOX.id – Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan 11 daftar saran perbaikan atas hasil pengawasan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Penyerahan dokumen saran perbaikan tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10/2026).

Syafrida mengatakan pihaknya menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam tata kelola serta pelayanan publik yang memerlukan tindak lanjut perbaikan dari Kementerian Imipas.

"Kami perlu sampaikan kepada masyarakat bahwa Ombudsman RI menyerahkan saran perbaikan terkait hasil pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti," kata Syafrida dalam siaran pers Senin (5/10/2026).

Pertama, ia menyampaikan berkenaan dengan hambatan ketika pihak Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan di Lapas Cibinong. Kedua, adanya potensi kerentanan dalam pengendalian bangunan di lapas tersebut.

Selain itu, Ombudsman RI menyoroti dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sesama warga binaan selaku kepala kamar. Praktik tersebut memicu tindakan kekerasan oleh kepala kamar apabila warga binaan tidak menyerahkan uang setoran.

"Ombudsman RI meminta agar tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan dan pentingnya penanaman nilai-nilai HAM," katanya.

Ombudsman RI kata ia merumuskan 11 saran perbaikan bagi Kementerian Imipas, yakni meminta Menteri Imipas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong, menertibkan seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan serta memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan berjenjang.

Selanjutnya, Ombudsman meminta Menteri Imipas melakukan evaluasi terhadap penempatan dan rotasi petugas dan manajemen penempatan warga binaan, memperkuat mekanisme pencegahan pungli dan praktik transaksional serta menjamin akses pengawasan eksternal, Selain itu, juga melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan, mencegah dan menindak upaya yang mengarah pada penyuapan. 

"Berikutnya kami meminta Kementerian Imipas menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala kepada Komisi XIII DPR RI, dan juga Ombudsman RI, selaku pengawas eksternal," ujar Syafrida.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong