Remisi Natal 2023, Pemerintah Klaim Hemat Biaya Rp7 Miliar

26 Dec 2023

IVOOX.id - Pemberian remisi khusus Natal Tahun 2023 kepada 15.922 narapidana dapat menghemat anggaran makan hingga Rp7.955.235.000. Masing-masing rincianya yakni Rp7.913.160.000,- dari RK I dan Rp42.075.000,- dari RK II. 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara memberikan remisi terbanyak kepada narapidana pada Natal tahun ini yakni sebanyak 3.166 orang. Disusul oleh Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang. 

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. 

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan. 

Sebanyak 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023, Senin (25/12/2023).

Dari jumlah tersebut, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan. 

"Sementara 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dalam keterangannya pada Senin (25)12/2023).

Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung menyatakan ada sebanyak 24 narapidana kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada perayaan Natal 2023.

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan sejumlah narapidana itu mendapat remisi yang berbeda beda, mulai dari 15 hari hingga satu bulan lamanya.

"Warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 31 orang, dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini," kata Wachid di Bandung, Senin.

Wachid menjelaskan bahwa remisi kali ini dikhususkan bagi warga binaan beragama Kristen, yang mana mereka merayakan Natal pada 25 Desember.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong