Riset PWYP: Batu Bara Menyumbang 51 Persen Emisi Karbon Indonesia
IVOOX.id – Laporan riset Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyimpulkan sektor energi menjadi penyumbang terbesar emisi gas kaca. Mayoritas berasal dari emisi pembangkit listrik bersumber batu bara.
“Di sektor hilir, sektor energi Indonesia menyumbang 43 persen dari total emisi nasional dan sangat bergantung pada batu bara. Di mana 51 persen emisi CO2 berasal dari pembakaran di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU),” kata peneliti senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Astrid Meliala, dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id, Minggu (15/3/2026).
Diseminasi laporan riset tersebut dengan judul “Peningkatan Transparansi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Sektor Batu Bara Indonesia melalui Standar EITI 2023” digelar di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Hadir di antaranya perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia, dan Centre for Research on Energy and Clean Air.
Mewakili tim penulis, peneliti senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Astrid Meliala, menjelaskan bahwa secara global sektor energi berkontribusi hampir tiga perempat atau sekitar 75 persen dari total emisi GRK. Sumber emisi terbesar berasal dari pembangkit listrik dan panas, disusul sektor transportasi dan manufaktur.
Selain karbon dioksida (CO₂), produksi batu bara juga memicu peningkatan emisi metana (CH4). Berdasarkan temuan riset, pada 2024 emisi metana dari aktivitas pembukaan tambang batu bara berpotensi delapan kali lebih besar dibandingkan data resmi yang dirilis pemerintah.
Peneliti PWYP Indonesia sekaligus penulis riset, Muhammad Adzkia Farirahman, mengatakan transparansi emisi GRK masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya belum terintegrasinya kewajiban pelaporan emisi dalam proses bisnis pertambangan.
“Belum adanya integrasi kewajiban pelaporan emisi ke dalam proses bisnis inti pertambangan. Misalnya, dengan menjadikannya sebagai bagian dari persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. Padahal ini dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan untuk mendorong adanya keterbukaan informasi GRK yang lebih sistematis,” katanya.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi terkait kewajiban pelaporan emisi GRK oleh perusahaan, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga berbagai aturan sektoral terkait energi dan karbon yang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM dan KLH.
Namun demikian, data emisi tersebut belum sepenuhnya dapat diakses publik secara langsung. Kondisi ini bahkan memicu sengketa informasi hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
“Akan tetapi, publik belum dapat mengakses informasi data emisi tersebut secara langsung. Di sisi lain, KLH belum mempublikasikan data emisi sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam berbagai platform internasional,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup, Budiharto, mengakui bahwa secara regulasi pelaku usaha telah diwajibkan melaporkan emisi GRK melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.
“Masalahnya yang kita hadapi sekarang, terkait pelaporan emisi, pelaku usaha meskipun sudah diwajibkan, kenyataannya belum sesuai dengan yang kita harapkan. Dan temuan-temuan dalam riset ini nanti akan mendukung kami. Ke depan, kita akan menyempurnakan sistem pelaporan,” katanya.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara di Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan inventarisasi emisi GRK di sektor ketenagalistrikan dan pertambangan, termasuk rencana uji terap dan konsultasi publik pada tahun ini.
Sementara itu, analis dari CREA, Katherine Hasan, menilai keterbukaan data emisi menjadi faktor penting untuk mendorong akuntabilitas serta mendukung transisi energi.
“Keterbukaan data emisi real-time adalah katalis utama untuk memvalidasi dekarbonisasi dan menarik investasi hijau global. Menjadikan transparansi sebagai fondasi kedaulatan energi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.***
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?