Sanksi Bagi Pesepeda yang Melanggar Aturan Bersepeda
foto
21 Mar 2021
IVOOX.id - Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021). Sesuai Pasal 299 Undang-undang Lalu Lintas, pengguna sepeda yang melanggar aturan tersebut, salah satunya pesepeda yang tidak menggunakan jalur khusus sepeda dapat dikenakan sanksi kurungan 15 hari atau denda paling banyak 100 ribu rupiah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?