Satgas Pangan Temukan Unsur Pidana di Kasus Beras Oplosan
IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan menaikan status pengusutan kasus beras yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada kemasan atau beras oplosan ke tahap penyidikan.
“Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri Kamis (24/7/2025).
Helfi mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara ditemukan tiga produsen dengan lima merek beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
Ketiga produsen tersebut diantaranya yakni PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Kemudian, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar. Selanjutnya kata dia ketiga produsen tersebut dilakukan penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
"Pelaku usaha melakukan produksi terhadap beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan," kata Helfi.
Lebih lanjut Helfi menyampaikan pengusutan beras oplosan ini bermula dari adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada tanggal 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar yang dilakukan pada tanggal 6-23 Juni 2025 pada 10 provinsi dengan jumlah sampel sebanyak 268 sampel pada 212 merek beras.
Kemudian Satgas Pangan Polri menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengecek ke lapangan baik ke pasar tradisional maupun retail modern, melakukan pengambilan sampel, pengecekan ke laboratorium terhadap sampel beras maupun meminta keterangan dari Ahli maupun produsen beras.
"Terdapat potensi kerugian konsumen/masyarakat pertahun sebesar Rp 99,35 triliun, terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun," katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?