Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun ke Kas Negara

06 Oct 2026

IVOOX.id – Kejagung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun ke negara melalui Kementerian Keuangan. Dana tersebut berasal dari sejumlah sumber mulai dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Rinciannya, Rp3.475.738.523.741,13 berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH.

Kemudian, Rp1.535.750.234.271 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus. Sementara Rp8.229.846.923.898 berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak yang merupakan tindak lanjut Satgas PKH.

"Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/10/2026).

Burhanuddin mengatakan, Satgas PKH akan melanjutkan penertiban kawasan hutan, pengamanan kekayaan alam, pemulihan aset negara, serta penegakan hukum untuk memastikan manfaat sumber daya alam dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat.

"Setiap langkah penertiban menjadi bagian dari ikhtiar negara untuk penegakan hukum, mengamankan kekayaan alam, memulihkan aset negara, dan menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia," ujarnya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong