Siap-siap, Tilang Elektronik akan Dikirim Via WhatsApp
IVOOX.id – Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan langkah baru dalam penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satu inovasi yang akan diterapkan adalah pengiriman pemberitahuan tilang kepada pelanggar lalu lintas melalui aplikasi WhatsApp. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, yang menyatakan bahwa sistem ini rencananya akan mulai dioperasikan pada pekan depan.
Menurut Kombes Latif, meskipun sistem ETLE sudah dilengkapi teknologi canggih, proses pengiriman pemberitahuan kepada pelanggar masih belum maksimal karena sebagian besar validasi dilakukan secara manual. "Karena memang di sini kita ada suatu proses, SOP yang masih ada kegiatannya secara manual. Jadi setelah ter-capture pelanggaran, ini validasinya dipilih oleh anggota kami di back office. Sehingga kemampuan anggota kami untuk mensortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat terbatas. Dengan validasi masih manual, tentunya belum akan efektif untuk pelanggaran-pelanggaran yang akan kita konfirmasi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Sabtu (18/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya mampu mengirimkan sekitar 600 ribu pemberitahuan tilang. Hal ini disebabkan keterbatasan sumber daya yang dimiliki saat ini, meskipun ada 132 ETLE statis dan 10 ETLE mobile yang beroperasi. Pemerintah daerah berencana menambah 40 ETLE mobile pada tahun 2025 untuk memperluas cakupan penegakan hukum.
Sebagai langkah strategis, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengimplementasikan sistem Cakra Presisi. Sistem ini dirancang untuk mengotomatiskan proses validasi dan pengiriman notifikasi tilang. "Oleh sebab itu kami mempunyai langkah strategis, yaitu nanti kami akan menggunakan Cakra Presisi. Jadi Cakra Presisi ini adalah, yang tadi saya sampaikan, yang tadinya manual akan kita otomatiskan seperti validasi. Yang tadinya dikerjakan oleh manusia, nanti alat yang akan bekerja," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pengiriman notifikasi melalui WhatsApp akan menggantikan metode surat manual. "Konfirmasi yang tadi menggunakan surat manual konfirmasi, kami akan menggunakan WA, yaitu Cakra Presisi yang akan bergerak," ujarnya. Dengan penerapan sistem ini, interaksi langsung antara masyarakat dan petugas di lapangan akan diminimalkan, sehingga pelanggaran dapat ditangani secara elektronik dengan lebih efektif.
Kombes Latif juga menjelaskan bahwa pemilik kendaraan diwajibkan mencantumkan nomor telepon saat mengurus dokumen kendaraan, seperti STNK, pendaftaran baru, atau mutasi kendaraan. "Di mana setiap pendaftaran kendaraan bermotor, itu sudah ada petunjuk dari Korlantas. Setiap pendaftaran kendaraan bermotor, baik baru atau pindah ataupun balik nama, itu wajib untuk menyertakan nomor HP," katanya.
Bagi pelanggar yang menerima pemberitahuan melalui WhatsApp, mereka dapat melakukan klarifikasi melalui situs resmi http://etle-pmj.id atau mendatangi pos pelayanan ETLE di Samsat. "Kami nanti di pos konfirmasi, di pos pelayanan ETLE di setiap samsat, apabila seperti mas mau bayar pajak, ternyata diblokir, pada saat itu ternyata kok tidak tahu saya diblokir, mas bisa langsung ke pos ETLE, di situ bisa mengkonfirmasi, dan nanti ada data bahwa kami sudah pernah mengirim data ke nomor yang sudah sesuai dengan data di ERI (Electronic Registration and Identification) kami," ujarnya.
Latif menambahkan bahwa pemilik kendaraan dapat memeriksa pelanggaran yang dilakukan, termasuk tanggal, jam, nomor kendaraan, dan jenis pelanggaran. Semua data tersebut tersedia dalam sistem ETLE. "Kalau memang itu bukan data mas, ternyata sudah berubah, mas wajib untuk mengisi kembali, dan sebelum itu, mas bisa mengkonfirmasi, tanggal, jam, nomor kendaraan, jenis pelanggaran, di situ bisa dilihat filenya," katanya.
Dengan pengembangan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap sistem ETLE dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan mempermudah masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan pelanggaran lalu lintas.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?