Soal Dana Kompensasi Pelanggan, PLN Klarifikasi: Tak Ada Potong Gaji Karyawan!

08 Aug 2019

IVOOX.id, Jakarta - Meluruskan misintepretasi pernyataan sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan bahwa tidak benar ada pemotongan gaji karyawan yang digunakan untuk menutup biaya kompensasi pemadaman listrik skala besar pada Minggu (4/8), melainkan pengetatan pemberian bonus yang biasanya diberikan per enam bulan sesuai kinerja.

"Tidak ada pemotongan gaji ya, saya tegaskan di sini, tetapi bonus yang diadakan setiap enam bulan, kalau tidak mencapai indeks tertentu, memang tidak diberikan," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan di Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8).

Dalam aturan perusahaan PLN, kata Djoko, memang ada indikator pemberian bonus atas capaian kerja, apabila kinerja tidak mencapai indeks tertentu, memang tidak akan diberikan bonus per semester tersebut. "Ini juga berlaku semua, bahkan direksi juga, ada aturannya," kata Djoko.

Sebelumnya, PT PLN berencana menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas pemadaman listrik skala besar pada Minggu (4/8), salah satunya dengan pemotongan gaji karyawan.

"Iya, maka harus hemat lagi nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira begitu," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8).

Ia menjelaskan bahwa pemotongan biaya operasional kerja, salah satunya adalah dari gaji, akan dilihat berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan.

Menurutnya, ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN, apabila kinerja tidak menunjukkan prestasi atau tidak produktif maka akan terkena kebijakan pengurangan biaya bonus bulanan. "Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya," tegasnya.

Namun, Djoko menjelaskan bahwa pengurangan biaya operasional diperhitungkan tidak sampai mengurangi kesejahteraan pegawai.

Menurutnya, dari 40 ribu pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan bila dijalankan pengurangan biaya operasional tersebut.

PT PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Minggu (4/8) senilai Rp839 miliar.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong