Surya Darmadi Minta Lima Perusahaanya Hanya Disanksi Administratif

05 Aug 2025

IVOOX.id – Terpidana Surya Darmadi meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menyatakan kasus yang menjerat lima perusahaannya dinyatakan ne bis in idem dan diselesaikan dengan sanksi administratif.

Diketahui lima perusahaan milik pengusaha sawit itu, didakwa terlibat dalam kasus korupsi penyerobotan lahan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Kelima korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus PT Duta Palma Group tersebut adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Menurut Kuasa Hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, Kejagung saat ini mendakwa perkara baru yang dulu menyasar individu dan sekarang mengarah ke korporasi dengan kasus yang sama dan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) terhadap lima korporasi milik kliennya itu.

Di mana kata dia dua korporasi sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yaitu PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama. Sementara tiga korporasi sisanya diklaim telah memiliki izin lokasi, usaha perkebunan dan pelepasan kawasan hutan dengan luas 11.000 hektare yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.

Menurutnya, kelima korporasi itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp78,9 triliun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena adanya pembagian deviden.

"Hal ini termasuk ne bis in idem bahwa prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, jika perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Handika menyampaikan, pembagian dividen yang dipermasalahkan Kejaksaan Agung itu sepenuhnya dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dinilai sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)

"Jadi ini bukan hasil dari aktivitas TPPU sebagaimana yang dituduhkan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Berkaitan dengan itu, dia juga menyampaikan sejumlah kebun milik kliennya yang ada di Riau dan Kalimantan Barat juga telah dititipkan Kejaksaan Agung ke BUMN sejak 10 Maret 2025. Namun menurut ia dalam pengambilan CPO oleh PT Agrinas Palma Nusantara dilakukan secara paksa dan tidak sesuai prosedur.

"Saat ini PT Agrinas Palma Nusantara telah datang ke kebun, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Dermaga yang mengambil ribuan ton CPO di PKS Riau dan Kalbar sekitar Rp500 miliar secara paksa tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Dia mengaku kecewa dengan kasus hukum yang kini tengah menjerat dirinya sekaligus korporasinya. Padahal kliennya itu sudah membangun kebun selama 38 tahun, dan membangun infrastruktur, membuka lapangan kerja, dan menyediakan fasilitas bagi masyarakat seperti tempat tinggal, sekolah, ibadah, poliklinik, dan penitipan anak.

"Kami juga berkontribusi terhadap negara melalui kewajiban perpajakan namun nasib saya mengapa seperti sekarang. Saya berharap kasus yang seperti saya ini yang terakhir, supaya ada kepastian hukum dan keadilan untuk para investor sehingga berani berinvestasi di Indonesia yang memiliki masa depan yang sangat baik," katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong