Tanggapan Gojek Soal Perpres Ekosistem Transportasi Digital, Sebut Komisi 8 Persen Sudah Berlaku
IVOOX.id – Gojek menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini dinilai menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Perpres tersebut menegaskan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi atau Mitra Driver, dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai kementerian pengampu.
Selain itu, regulasi tersebut menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
CEO GoTo, Hans Patuwo, menyatakan perusahaan berkomitmen mematuhi ketentuan yang berlaku serta bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif.
“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif. Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi.” Ujranya dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id pada Sabtu (10/10/2026).
Hans menambahkan, kesejahteraan Mitra Driver menjadi salah satu perhatian utama perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM).
“Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek. Hal ini kami wujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM).” Katanya.
PAM merupakan program apresiasi bagi Mitra Driver yang mempertimbangkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Program ini mencakup sejumlah manfaat, antara lain BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Bonus Hari Raya (BHR), beasiswa, perlengkapan sekolah anak, telepon genggam, umrah gratis, hingga penghargaan khusus.
Selain bantuan dan penghargaan tersebut, Gojek menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebagai tempat beristirahat sekaligus ruang serbaguna bagi Mitra Driver dan keluarganya.
Hans menegaskan, keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis platform digital membutuhkan kerja sama antara perusahaan, pemerintah, dan para mitra. Karena itu, Gojek menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan regulasi sekaligus menjaga manfaatnya bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. Karena itu, kami siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hans.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?