Tanggapi Putusan MK Soal UU ITE, Mensesneg Minta Kebebasan Berpendapat Dilandasi Tanggung Jawab
IVOOX.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta kebebasan berpendapat yang sudah berjalan di negeri ini harus tetap berlandaskan rasa tanggung jawab demi menghormati pihak lain.
Pernyataan Mensesneg itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebelumnya digugat.
"Keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat. Maka, menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar," kata Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta, Selasa (29/4/2025), dikutip dari Antara.
Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan".
Melalui putusan itu, MK mengoreksi pemaknaan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A sehingga tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, profesi, atau korporasi.
Kritik terhadap badan publik atau korporasi tidak lagi dapat dikriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik. Hal ini dinilai sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat.
Namun, di sisi lain, Prasetyo menilai kebebasan berpendapat sudah berjalan dan dilindungi UUD NRI Tahun 1945.
"Kebebasan berpendapat juga harus dilandasi dengan tanggung jawab serta tidak dengan rasa kebencian," ujarnya.
Menurut dia, yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal negatif lainnya.
Mensesneg lantas mengajak semua pihak, "Marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab."
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?