Tanggapi Vonis Achsanul Qosasi, Wapres Ingatkan Penegakan Hukum Harus dapat Dipertanggungjawabkan
IVOOX.id – Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan perlunya independensi penegak hukum saat menjalankan tugas agar proses hukum berjalan dengan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Amin menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi yang divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap pada kasus proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2021.
Namun ia tidak ingin memberikan penilaian terhadap materi perkara yang sedang ditangani.
"Ya kalau soal hukum kan saya kira itu menjadi kewenangan penegak hukum sehingga saya tidak elok kalau saya memberikan penilaian seperti apa," ujar Wapres memberikan keterangan pers usai meninjau pabrik pengolahan limbah B3 di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (27/6/2024), dikutip dari Antara.
Pada perkara suap pada kasus proyek BTS 4G BAKTI tersebut, Achsanul dinyatakan bersalah karena terbukti menerima uang sejumlah 2,6 juta Dolar AS atau setara Rp 40 miliar.
Vonis tersebut menjadi perbincangan publik karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 5 tahun penjara. Salah satu pertimbangan hakim karena Achsanul telah mengembalikan uang Rp40 miliar dalam tahap penyidikan.
Untuk itu, Amin menekankan bahwa keputusan penegak hukum harus didasarkan pada dasar-dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengharapkan keputusan yang diambil tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Jadi, kita harapkan bahwa memang ada dasar-dasar yang bisa dipertanggungjawabkan ketika penegak hukum memutuskan itu, kita harapkan begitu, tidak menimbulkan masalah," katanya.
Sekali lagi, ia menyampaikan bahwa tidak ingin terlibat dalam penilaian materi perkara yang sedang diproses oleh penegak hukum.
"Itu saja, jadi saya tidak ingin kepada materinya," ucapnya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?