Tarif Ojek Online Resmi Naik 8-9% Hari Ini

07 Sep 2022

IVOOX.id, Jakarta - Buntut dari kenaikkan BBM juga berimbas kepada semua sektor terutama transportasi. Tarif ojek online juga mengalami penyesuaian dan ada kenaikkan sebesar 8-9%.

Tarif ojek online resmi naik hari ini (07/09), sesuai dengan keputusan kementerian perhubungan. Adapun kenaikkan harga dibagi sesuai zona masing-masing.

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

Besaran biaya jasa zona I:

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km,

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Besaran biaya jasa zona II

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 sampai Rp 11.2000

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Besaran biaya jasa zona III

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km,

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong