Tarif Ojek Online Resmi Naik 8-9% Hari Ini
IVOOX.id, Jakarta - Buntut dari kenaikkan BBM juga berimbas kepada semua sektor terutama transportasi. Tarif ojek online juga mengalami penyesuaian dan ada kenaikkan sebesar 8-9%.
Tarif ojek online resmi naik hari ini (07/09), sesuai dengan keputusan kementerian perhubungan. Adapun kenaikkan harga dibagi sesuai zona masing-masing.
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
Besaran biaya jasa zona I:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km,
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Besaran biaya jasa zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 sampai Rp 11.2000
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
Besaran biaya jasa zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km,
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?