Tarif Pembuatan Paspor Baru Naik. Berapa Harganya?

29 Oct 2024

IVOOX.id - Pemerintah berencana mengeluarkan aturan mengenai tarif pembuatan paspor baru. Aturan baru itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Presiden Joko Widodo meneken aturan ini pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum purna tugas. Meskipun sudah diteken cukup lama, namun infonya peraturan ini baru akan berlaku 60 hari setelah resmi diterbitkan. Ini artinya, tarif baru pembuatan paspor akan mulai berlaku sejak 18 Desember 2024.

Berapa perincian harganya? Berikut informasinya

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong