Tentang Polemik MK, YLBHI: Hukum Indonesia Semakin Buruk
IVOOX.id - Dalam acara Gelar Situasi Hukum dan HAM 2023 dari enam region di Indonesia (Papua, Sulawesi-Maluku, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Jawa, dan Sumatra), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan keprihatinan atas kondisi negara hukum Indonesia yang dinilai semakin merosot.
Diskusi daring yang berlangsung pada Jumat, 8 Desember 2023, mencatat pandangan kritis terutama terkait praktek-praktek yang dianggap merusak fondasi sistem hukum.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa arah negara hukum Indonesia semakin memburuk. "Semakin ke sini arahnya semakin ugal-ugalan praktek bernegara hukumnya," ujar Isnur.
Dalam diskusi tersebut, Isnur menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kategori atau prasyarat cawapres yang dianggap tidak sesuai dengan semangat negara hukum.
"Kita lihat dengan misalnya bagaimana MK dalam putusan terkait kategori atau prasyarat cawapres itu bagaimana dibiarkan sedemikian rupa," tambah Isnur.
Menurutnya, praktek semacam ini merusak sistem hukum secara mendasar. MK, yang seharusnya menjadi hasil reformasi untuk menjaga hak-hak warga, dianggap kini menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan.
"Jadi, bagaimana ketua MK berani melanggar etik secara berat dan diputus secara berat, tapi tidak berhenti. Bahkan melakukan serangan-serangan balik kepada orang atau pimpinan yang baru. Ini jelas konstitusi jadi semakin irelevan, tidak dipakai oleh pemerintah," ungkap Isnur.
Sebelumnya, Keputusan Ketua MK Anwar Usman untuk mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, menyatakan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali jika mereka sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, seperti gubernur atau wakil gubernur.
Putusan ini memberikan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Namun, keputusan Anwar mendapat tantangan dari beberapa advokat yang mengajukan gugatan terhadapnya.
Dalam proses hukum tersebut, Anwar dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik berat dan perilaku yang tidak sesuai dengan tugas seorang hakim konstitusi dalam menangani perkara uji materi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Akibatnya, Anwar dipecat dari jabatan Ketua MK.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?