Terapkan SAMAN untuk Atur Moderasi Konten, Komdigi Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital
IVOOX.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) bersiap menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dikutip dari siaran pers yang diterima ivoox.id, Jumat (24/1/2025).
Meutya Hafid menyatakan hal tersebut di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI Prabowo Subianto di India, Jumat (24/1/2025). Penerapan SAMAN, dikatakannya, sebagai salah satu upaya penguatan tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika untuk melindungi masyarakat di ruang digital khususnya anak.
Melalui SAMAN, Kementerian Komdigi akanmemastikan bahwa PSE akan bertindak sesuai peraturan dan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahapan. Pertama, dengan Surat Perintah Takedown. Surat perintah tersebut mewajibkan PSE UGC menurunkan URL yang dilaporkan di dalamnya.
Tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Tahap ini mewajibkan PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke tahap selanjutnya yakni ST2.
Tahap ketiga, Surat Teguran 2 (ST2). Tahap ini mewajibkan PSE UGC mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
Selanjutnya, tahap terakhir, adalah Surat Teguran 3 (ST3). Dalam tahap ini jika tetap tidak dipatuhi, makan akan diberikan sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN tersebut meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.
Lindungi Kelompok Rentan
Kementerian Komdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.
Data menunjukkan di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus. Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.
Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.
Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?