TikTok Didenda Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

29 Sep 2025

IVOOX.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. akibat keterlambatan melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa perusahaan asal Singapura tersebut terbukti terlambat melakukan pemberitahuan transaksi akuisisi sebagaimana diatur dalam peraturan persaingan usaha di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, TikTok membentuk entitas khusus untuk melaksanakan pengambilalihan saham Tokopedia. Transaksi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham, sedangkan 24,99 persen sisanya tetap berada di bawah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Akuisisi ini sah secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas akhir pelaporan ke KPPU seharusnya dilakukan paling lambat pada 19 Maret 2024. Namun, notifikasi resmi baru disampaikan setelah melewati tenggat waktu yang ditentukan.

“Dalam persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan,” demikian tertulis dalam dokumen putusan KPPU.

Meski begitu, majelis tetap menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 15 miliar. Dana tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan, aturan mengenai kewajiban notifikasi akuisisi perusahaan dimaksudkan untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Dengan keterlambatan pelaporan, regulator kehilangan kesempatan untuk melakukan penilaian awal terhadap dampak transaksi bagi pasar.

Akuisisi TikTok terhadap Tokopedia sendiri merupakan langkah strategis untuk memperkuat kembali bisnis e-commerce di Indonesia. TikTok diketahui ingin memisahkan sistem media sosial dengan layanan dagang online, sekaligus memanfaatkan basis pengguna Tokopedia yang luas. Melalui kolaborasi tersebut, perusahaan berharap bisa meningkatkan daya saing menghadapi dominasi pemain lama di pasar digital Tanah Air.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong