Transaksi Aset Kripto di Februari 2025 Turun Jadi Rp 32,78 Triliun

11 Apr 2025

IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia sepanjang bulan Februari mencapai Rp 32,78 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, jumlah tersebut mengalami penurunan dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp 44,07 triliun pada Januari. 

Kendati begitu kata Hasan, perkembangan aset kripto masih menunjukan pertumbuhan positif. Hal itu dilihat dari meningkatnya pengguna kripto menjadi 23,31 juta konsumen pada akhir Februari, naik dari 22,92 juta konsumen kripto sebulan sebelumnya.

“Di Februari 2025 kemarin nilai transaksi aset kripto sendiri tercatat sebesar Rp 32,78 triliun tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan di Januari 2025 yang mencatat nilai sebesar Rp 44,07 triliun,” ujar Hasan Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2025 Jumat (11/4/2025).

Diketahui OJK dan Bank Indonesia (BI) kini bertugas melakukan pengawasan terhadap aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan.

Hal itu setelah Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menyerahkan tugas pengawasan digital kepada OJK dan BI.

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong