Tutup Situs Streaming Ilegal, Kominfo Akan Gandeng Lembaga Terkait

23 Dec 2019

IVOOX.id, Jakarta - Untuk menutup situs-situs streaming film ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun asosiasi yang terkait dengan hak kekayaan intelektual dan industri kreatif, .

"Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi. Kalau nggak nanti orang malas berkreasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan, saat ditemui di diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0" di Jakarta, Senin (23/12).

Sebelumnya, ramai diberitakan Kominfo akan memblokir situs menonton film lewat distribusi tidak resmi seperti Indoxxi karena masalah pelanggaran HAKI.

Kominfo bekerja sama dengan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengatasi masalah HAKI di streaming situs ilegal dan divisi keamanan siber kepolisian untuk urusan penegakan hukum.

Kementerian juga berencana menggandeng asosiasi yang terkait dengan industri kreatif seperti film dan musik untuk memerangi situs streaming film ilegal ini.

"Supaya kreator kita bisa tumbuh," kata Semuel, dikutip Antara.

Sementara bagi masyarakat yang ingin menonton film atau mendengarkan lagu, Semuel mengimbau untuk mengaksesnya dari platform yang legal.

"Kenapa tidak pakai yang resmi? Di operator (seluler) juga sudah ada layanan streaming," kata dia menambahkan.

Untuk saat ini Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal, namun, ke depannya mereka juga akan mencari cara lainnya untuk memberikan efek jera.


Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong