Untuk Tersangka IWK Dalam Suap Meikarta, KPK Panggil 3 Saksi

05 Aug 2019

IVOOX.id, Jakarta - Untuk penyidikan dugaan suap perizinan proyek Meikarta dengan tersangka Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga saksi, Senin (5/8).

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Febri.

Tiga saksi tersebut berasal dari unsur swasta masing-masing Yahya, Eva, dan Ali Sadikin.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja IWK, rumah dinas IWK di Kota Bandung, dan rumah pribadinya di Kota Cimahi.

KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu IWK dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang BTO.

Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) mantan Bupati Bekasi NHY divonis enam tahun penjara, (2) bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jam divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi DT divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, SMB divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR NRN divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, BS divonis 3,5 tahun penjara, (7) HJPS divonis 3 tahun penjara, (8) FP divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Tar divonis 1,5 tahun penjara.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong