Usul DPD agar Zakat Biayai Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pro Kontra

16 Jan 2025

IVOOX.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin, mengusulkan agar warga turut urunan atau berkontribusi secara sukarela untuk mendukung anggaran Program MBG. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia dikenal dermawan, sehingga dana zakat dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi program tersebut.  

Usulan tersebut muncul sebagai respons atas kekhawatiran terkait keberlanjutan Program MBG yang dinilai sulit jika sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sultan B. Najamudin menyampaikan usul tersebut selepas menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Ia mengusulkan agar pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis ini, di antaranya saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana (program MBG),” kata Sultan, dikutip dari Antara, Selasa (14/1/2025).

Dia memandang pembiayaan program MBG melalui zakat juga dapat membantu meringankan pemerintah untuk mencukupi besaran anggaran program tersebut.

"Saya melihat begini, memang negara pasti di bawah Pak Prabowo-Mas Gibran ini betul-betul ingin program Makan Bergizi Gratis ini maksimal. Hanya saja 'kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis," ujarnya.

Terpisah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menanggapinya dengan membuka peluang untuk menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis untuk delapan golongan orang yang berhak atas zakat (mustahik), termasuk fakir miskin.

"Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2025), dikutip dari Antara.

Noor memaparkan delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, hamba sahaya, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil.

Adapun jika dilibatkan, ia menjelaskan nantinya Baznas akan melakukan verifikasi terhadap pihak yang menerimanya.

"Jadi, kalau semuanya adalah fakir miskin, itu adalah asnaf yang memang mustahik yang perlu dibantu oleh Baznas," ujarnya.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan tidak keberatan jika anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ziswaf). Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, yang akrab disapa Gus Addin, menilai bahwa pada dasarnya ziswaf bertujuan untuk kemaslahatan umat, sehingga penggunaannya untuk program sosial seperti MBG sudah sesuai. 

"Sepanjang fungsi utamanya untuk tujuan ZIS, saya kira tidak ada yang salah," ujar Gus Addin kepada media di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025. 

Ia menjelaskan bahwa definisi dan peruntukan ziswaf memang bertujuan untuk membantu masyarakat, termasuk melalui program-program yang meningkatkan kesejahteraan, seperti makan bergizi gratis. 

Namun, Gus Addin menambahkan bahwa upaya kolaboratif juga diperlukan untuk mendukung keberlangsungan program ini. Selain memanfaatkan ziswaf, partisipasi dari pihak swasta dan berbagai elemen masyarakat dinilai sangat penting. 

"Ziswaf itu punya peruntukan untuk membantu masyarakat. Tapi di luar itu, partisipasi swasta juga harus digalang. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan industri, kita tidak perlu 100 persen bergantung pada anggaran negara," katanya. 

Menurut Gus Addin, pendekatan kolaborasi yang bersifat semi pentahelix—melibatkan pemerintah, masyarakat, industri, akademisi, dan media—bisa menjadi solusi untuk menjalankan program MBG dengan efektif. Ia juga mengimbau tokoh-tokoh industri untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. 

Usul tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir yang menyebut usulan penggunaan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih perlu didiskusikan lebih lanjut.

"Sebaiknya dibicarakan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kemudian lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (ormas)," katanya saat ditemui usai menghadiri Tanwir 1 Aisyiyah di Jakarta, Rabu (15/1/2025), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, apabila memang dibutuhkan untuk kemajuan bangsa, maka zakat untuk MBG sebenarnya tidak masalah, tetapi harus terus didiskusikan terkait manajemennya karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat.

"Kalau untuk bangsa enggak masalah, tetapi manajemen dan capaiannya yang harus dibicarakan, sebab Baznas punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan, karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat," ujar dia.

Menurutnya, zakat untuk MBG tidak cukup hanya sekadar gagasan lalu diimplementasikan tanpa melibatkan pembicaraan atau kajian yang komprehensif.

"Perlu dibicarakan, apakah ormas-ormas kita yang mempunyai kompetensi mampu mengelolanya dengan baik," ucapnya.

Ia juga menyampaikan, MBG sebagai program unggulan Presiden Prabowo Subianto memiliki capaian-capaian yang perlu diperhatikan, yakni menumbuhkan anak-anak Indonesia yang lebih sehat, bergizi tinggi, dan lebih jauh lagi, saling berkaitan dengan program-program yang bersifat membangun kesehatan bangsa, juga pendidikan.

"Selain itu, menumbuhkan kedaulatan pangan, jadi harus ke hulu. Indonesia pernah berjaya dalam hal swasembada pangan, sekarang sudah saatnya program Makan Bergizi Gratis ini menumbuhkan kedaulatan tersebut," tuturnya.

Tanggapan Istana dan DPR

Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai usulan penggunaan dana zakat masyarakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan tujuan zakat dan bahkan memalukan jika diterapkan.

"Sampai saat ini saya belum mendengar usulan itu ya. Semua itu keputusan ada di Presiden. Jadi, sabar ya," ujar AM Putranto saat dimintai tanggapan, di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Antara.

Ketika ditanya pandangannya terkait penggunaan dana zakat untuk Program MBG, Putranto menegaskan bahwa dana zakat memiliki peruntukan yang berbeda.

"Ya, apa ya seperti itu? Ya enggak kan? Gunanya zakat kan bukan untuk itu," katanya.

Ia menambahkan Presiden Prabowo Subianto sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk program tersebut sebesar Rp71 triliun yang ditujukan untuk siswa, ibu hamil, dan pesantren.

"Karena Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk Bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun," katanya.

Putranto menekankan dengan adanya alokasi anggaran yang besar dari pemerintah, tidak seharusnya dana zakat dialokasikan untuk Program MBG.

"Jadi, enggak ada yang ngambil dari zakat, itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami," katanya.

Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memandang bahwa usulan pengalokasian dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu melalui kajian yang mendalam.

"Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan," kata Selly saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/1/2025), dikutip dari Antara.

Menurutnya, Komisi VIII DPR RI pun menilai usulan penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi, mengingat zakat memiliki aturan yang sangat jelas, baik secara syariat maupun regulasi nasional.

Dia lalu menjelaskan zakat merupakan instrumen ibadah yang ditentukan penggunaannya secara spesifik sesuai syariat, yakni untuk delapan golongan atau asnaf yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Penggunaan zakat, kata dia melanjutkan, harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Dengan demikian, menurut Selly, meskipun program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, apabila penggunaannya dari dana zakat, hal itu harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama.

"Pertanyaan, apakah makan bergizi ini menyasar keseluruhan masyarakat atau tersegmentasi hanya pada segmen mustahik -delapan golongan kategori penerima zakat?" ucapnya.

Berikutnya, Selly menyampaikan pula bahwa dari sisi regulasi, pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan.

"Jadi fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampe abuse of power -penyalahgunaan wewenang- dalam kewenangannya," ucapnya.

Dengan demikian, Selly menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan pemanfaatan dana zakat itu. Akan tetapi, kata dia, Komisi VIII mengingatkan bahwa zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya belum tentu sepenuhnya relevan dengan asnaf yang diamanatkan.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong