Wacana Dapil Nasional Mengemuka dalam Pembahasan RUU Pemilu
IVOOX.id – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dengan membentuk daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Usulan Fraksi Partai Golkar tersebut membuka peluang bagi partai politik untuk menentukan calon anggota DPR RI melalui mekanisme internal, selain pemilihan berdasarkan dapil konvensional.
Doli menjelaskan, konsep tersebut dirancang sebagai sistem campuran yang disesuaikan dengan karakteristik politik Indonesia. Melalui skema ini, dapil nasional akan menjadi dapil tambahan dalam pemilihan anggota DPR RI.
"Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," kata Doli dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id, Selasa (13/10/26).
Menurut Doli, dapil nasional dapat memberikan ruang kepada partai politik untuk menempatkan kader yang dinilai memiliki kontribusi terhadap organisasi dan layak mewakili partai di parlemen. Dengan mekanisme tersebut, penentuan wakil partai tidak hanya bergantung pada perolehan suara di dapil konvensional.
"Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.
Doli menyebut, apabila konsep tersebut diterapkan, jumlah dapil DPR RI akan bertambah dari 84 menjadi 85. Dapil ke-85 nantinya berlaku secara nasional.
"Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional," katanya.
Terkait alokasi kursi, Doli memaparkan wacana penggunaan 10 persen dari total 580 kursi DPR RI periode 2024–2029 untuk dapil nasional. Dengan skema tersebut, sebanyak 58 kursi berpotensi dialokasikan melalui mekanisme baru.
"Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58," kata Doli.
Ia menjelaskan, calon anggota DPR RI yang tidak terpilih melalui dapil konvensional berpeluang ditempatkan oleh partainya untuk mengisi kursi dapil nasional.
"Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR," tambahnya.
Meski demikian, usulan tersebut masih dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Doli menyebut sejumlah partai juga mengajukan gagasan serupa, termasuk konsep national pool dari Partai Demokrat, tetapi dengan pendekatan penghitungan yang berbeda.
"Teman-teman kayak (Partai) Demokrat kan mengusulkan ada national pool itu, itu cara penghitungan. Itu yang saya, kalau saya, masukkannya rezimnya isunya isu sistem pemilu. Ada juga yang membawa isu soal dapil nasional ini ke beda, kalau mereka menghitung sisa suara. Gitu lho," kata Doli.
Ia juga mempertanyakan penggabungan mekanisme sisa suara dengan sistem pemilu yang menerapkan ambang batas parlemen.
"Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu enggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? Stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI membentuk Panja Penyusunan RUU Pemilu dan menetapkan Bahtra Banong sebagai ketua. Pembentukan tersebut didasarkan pada hasil rapat internal Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembentukan Panja bertujuan memastikan pembahasan RUU Pemilu berjalan mendalam dan komprehensif.
“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Dasco di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah dapil nasional masuk dalam desain sistem pemilu mendatang, termasuk mekanisme pengisian kursi dan hubungannya dengan ketentuan ambang batas parlemen.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?