Walhi Desak Pemerintah Hapus Regulasi yang Merugikan Lingkungan Hidup
IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyerukan pemerintah untuk menghapus berbagai regulasi yang dinilai merugikan lingkungan dan melemahkan peran masyarakat dalam upaya penyelamatan lingkungan. Deputi Eksternal Walhi, Mukri Friatna, menyoroti sejumlah kebijakan yang dianggap menghambat keberlanjutan lingkungan di Indonesia.
Dalam acara peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup Walhi 2025, Kamis (16/1/2025), Mukri secara khusus meminta penghapusan regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap memiliki pasal-pasal yang merugikan lingkungan. “Kami meminta pasal-pasal yang melemahkan perlindungan lingkungan hidup segera dihapus, karena dampaknya sangat merugikan,” ujar Mukri.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang reklamasi dan penambangan pasir laut. Mukri menilai kolaborasi pemerintah dengan pengusaha dalam reklamasi perlu dievaluasi, karena alokasi untuk reklamasi dan penambangan pasir laut dinilai tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
“Reklamasi dan penambangan pasir laut ini dialokasikan untuk area seluas 30 meter, padahal banyak wilayah yang hanya memiliki daya dukung lingkungan 21 meter,” ujarnya.
Selain itu, Walhi menyoroti pentingnya menjaga hutan alam dan memastikan akses masyarakat terhadap reformasi perhutanan. Mukri mengungkapkan, dari total 3,5 juta hektare hutan yang ada, pemerintah harus memastikan masyarakat yang sudah mendapatkan akses reformasi tidak terpinggirkan.
“Target perhutanan sosial yang belum tercapai juga harus menjadi perhatian serius. Evaluasi tata ruang setiap lima tahun sekali harus melibatkan masyarakat secara aktif,” katanya.
Mukri juga menegaskan agar pemerintah segera mencabut pasal-pasal terkait reklamasi yang merugikan lingkungan dan meningkatkan anggaran untuk perlindungan lingkungan.
Di samping itu, Walhi mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pengurangan emisi karbon dan pengelolaan sampah. Menurut Mukri, kegagalan dalam mengatasi kedua masalah ini dapat menyebabkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat.
“Pemerintah harus segera bertindak. Jika tidak, kerusakan lingkungan akan semakin parah,” ujarnya.
Sebagai penutup, Mukri meminta pemerintah menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap pegiat lingkungan. Ia menekankan pentingnya pendekatan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan lingkungan. “Pemerintah harus fokus mendidik masyarakat, bukan mengintimidasi,” katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?