Warga Tamansari Bandung Tolak Pembongkaran Bangunan oleh Satpol PP
IVOOX.id - Warga Tamansari Kota Bandung Kecamatan Bandung Wetan menolak pembongkaran bangunan yang tertulis pada surat perintah yang diberikan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.
Surat bernomor B/H.K.09/B51-Satpol.PP/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 perihal Teguran I tersebut ditempel pada pintu rumah warga, salah satunya di pintu seorang warga bernama Eva Eryni.
Isi pokok surat tersebut memberikan ultimatum kepada Eva dan warga lainya di untuk segera membongkar rumah miliknya dan meninggalkan lokasi tersebut dalam kurun waktu 7x24 jam, dan jika tidak dilaksanakan, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seharusnya sebelum memberi surat pemberitahuan pembongkaran, Pemerintah Kota Bandung memberikan terlebih dahulu kepada kami Sertifikat Hak Pakai yang sudah terbit," jelas Eva, Senin (21/8/2023).
Menurut Eva surat tersebut terlihat tertempel di pintu rumahnya sekitar pukul 9 pagi pada 15 Agustus 2023 lalu. "Kami mendapati pintu rumah sudah ditempel. Ditujukannya juga salah, salah karena tidak ditulis nama pemilik bangunanya. Aparat tidak punya nyali untuk bertemu langsung dengan kam," ungkap Eva kepada IVOOX.
Menurut Eva, ada warga yang memberitahu jika pada malam hari sebelumnya sekitar pukul 8 pada14 Agustus 2023 ada sekitar tujuh oranggabungan dari Satpol PP, Babinkamtibmas, dan Kepolisian memasuki perkarangan rumahnya untuk menempel surat pemberitahuan tersebut di pintu masuk.
Eva menempati bangunan tersebut yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung dengan Bukti Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00023 tanggal 3 November 2020.
Disebutkan jika pada lokasi yang ditempati oleh Eva saat ini didirikan bangunan rusunawa dan sarana pendukungnya yang telah memiliki izin lingkungan Nomor: 0001/ILP/V/2019/DPMPTSP tanggal 17 Mei 2019 dan SIMB Nomor 503.640/1577.20/DPMPTSP tanggal 23 September 2020.
"Pemkot Bandung (Pemkot) ini kan mengklaim ini tanah Pemkot berdasarkan akte jual beli (AJB) tahun 1930 sama 1941, itupun AJB-nya tidak diperlihatkan pada warga, hanya diperlihatkan di pengadilan yang tidak boleh difoto, ya gimana warga mau tau gitu kan?" ujarnya.
Konflik sengketa di Tamansari ini sudah bergulir sejak 2017. Eva dan warga bersikukuh mempertahankan ruang hidupnya hingga saat ini
"Setelah dapet SP ya tetep aja kita okupasi ruang yang ada di Tamansari, dan saya masih mempertanyakan keadilan dan hak-hak saya sebagai warga negara," tuturnya.
Eva juga tetap menekankan tuntutan Forum Tamansari Bersatu yang pernah dikeluarkan pada 15 Oktober 2022 didasari pada alternatif dispute resolution yang berisikan dua poin. Pertama. pencabutan status warga negara, dan kedua, rekognisi hak asasi warga Kota Bandung atas perkara sengketa Tamansari Kota Bandung.
Sebelumnya, pada 12 Desember 2019 Ombudsman pada surat Pemberitahuan Penyampaian LAHP nomor B/0474/LM.19/0025.2021-12/XI/2022 telah menyatakan dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dalam proses penertiban relokasi di Tamansari RW 11.
Sampai dengan berita ini diturunkan, IVOOX masih mencoba menghubungi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi untuk dikonfirmasi.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?