Warga Telukjambe Timur Dapat Bantuan Uang Kontrak Rumah dari Pemdaprov Jabar

26 Nov 2025

IVOOX.id – Sebanyak 379 warga yang sebelumnya tinggal di bangunan liar di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang mendapatkan bantuan uang kontrak rumah dari Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar).

Bantuan tersebut diberikan setelah bangunan yang mereka tempati dibongkar karena berada di area Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan, bantuan uang kontrakan diberikan agar warga tetap memiliki tempat tinggal sementara.

“Kalau ada warga yang belum terdata, akan segera kami bantu. Saya sebagai gubernur, ada warga saya rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan,” kata KDM, dalam siaran pers yang diterima ivoox.id, Rabu (26/11/2025).

KDM mengatakan penertiban bangunan liar dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemdaprov Jabar mempercepat penataan DAS untuk mengurangi risiko banjir, terutama menjelang puncak musim hujan pada Desember 2025–Januari 2026. Dengan penataan ini, kapasitas sungai diharapkan dapat kembali optimal dalam menampung air.

Karawang menjadi salah satu daerah prioritas karena memiliki persoalan banjir yang cukup berat, bersama Subang, Bekasi, dan Bogor.

KDM menambahkan, selain memberikan bantuan uang kontrak rumah, Pemdaprov Jabar juga bekerja sama dengan sejumlah pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Wadas.

Pendampingan diberikan karena adanya laporan penyerobotan tanah dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan di lokasi bangunan liar tersebut.

PJT II menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berada di atas lahan yang menjadi wilayah pengelolaannya berdasarkan bukti resmi yang dimiliki.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong