YLKI Sebut Potensi Cukai Minuman Pemanis Capai Rp 3,2 Triliun pada APBN 2025
IVOOX.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan potensi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mencapai Rp 3,2 triliun pada APBN 2025.
"Potensi cukai MBDK di APBN 2025 cukup besar, sekitar Rp3,2 triliun. Agak naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp1,2 triliun. Artinya pemerintah melihat sendiri ada potensi besar," kata Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rully Prayoga di sela Focus Discussion Group (FGD) "Pembuatan Road Map Earmarking MBDK" di Makassar, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, dukungan penerapan cukai MBDK di Indonesia terdapat pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Cukai sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah harus segera menerapkan UU tersebut dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk penjabaran penerapan cukai MBDK di lapangan karena dampaknya mengancam generasi emas.
Dengan adanya pengalokasian cukai MBDK ke depan, lanjut dia, maka dana bagi hasil tersebut akan dimanfaatkan di sektor kesehatan, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak MBDK.
Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Dinas Kesehatan Sulsel Muhammad Yusri Yunus mengatakan, fenomena di lapangan angka prevalensi penyakit diabetes militus (DM) dan jantung terus meningkat.
"Mirisnya penyakit tidak menular itu sudah menjangkiti anak-anak usia di bawah 17 tahun yang diakibatkan obesitas karena dipicu oleh MBDK itu," katanya, dikutip dari Antara.
Bahkan, lanjut dia, didapati peningkatan kasus anak yang cuci darah karena menderita DM tipe dua itu terjadi peningkatan sekitar lima persen dari tahun ke tahun berdasarkan pemantauan Dinkes Sulsel dari tahun 2023-2024.
Pada FGD membahas Earmarking Cukai MBDK turut dihadiri Plh Kadisperindag Sulsel Since Erna Lamba, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar Hariani, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel Andi Mirna sebagai pemateri.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?