Yusril Sebut Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut pada Perkara Korupsi ASDP Sesuai Prosedur
IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku.
Yusril menjelaskan bahwa proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tersebut telah melalui mekanisme konstitusional yang benar.
"Sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). MA telah memberikan pertimbangan tertulis, dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku," kata Yusril dalam siaran pers, Selasa (25/11/2025).
Sebelumnya, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M. Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Yusril mengatakan, hingga Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Rehabilitasi pada hari ini Selasa 25 November 2025, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding
"Karena putusan telah inkracht dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi," kata Yusril.
Yusril mengatakan, melalui Keppres Rehabilitasi tersebut, ketiga mantan Direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor. Seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan.
"Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Prabowo bukanlah hal baru. Pada tahun 1998, Presiden B.J. Habibie memberikan rehabilitasi nama baik kepada Letjen TNI (Purn) H.R. Dharsono melalui Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1998. Langkah ini disebut sebagai bagian dari kebijakan era Reformasi untuk memulihkan keadilan bagi para tahanan politik (tapol) dan mereka yang dikriminalisasi pada masa Orde Baru.
Baru-baru ini Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang kini telah kembali aktif mengajar setelah menjalani putusan Mahkamah Agung.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?